BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Pers Indonesia
Pers
baik cetak maupun elektronik merupakan instrument dalam tatanan hidup
bermasyarakat yang sangat vital bagi peningkatan kualitas kehidupan warganya.
Disamping fungsinya sebagai media informasi dan komunikasi, pers juga merupakan
refleksi jati diri masyarakat karena apa yang dituangkan di dalam sajian pers
hakekatnya adalah denyut kehidupan dimana pers berada.[1]Dari
tampilan pers itulah sebagian wajah masyarakat , baik tingkat kemajuan maupun
taraf berfikirnya dapat dicermati.
Satu
bagian penting dari keberadaan pers itu adalah pencermatannya dari sisi hukum.
Ketika pers berada di tengah masyarakat, terjadilah interaksi antara pers (
sebagai lembaga) dengan masyarakat konsumennya. Secara teknis akan muncul
permasalahan hukum , ketika sajian itu ternyata tidak benar atau merugikan
masyarakat.
Sebagaimana
diketahui , dewasa ini kebutuhan akan informasi merupakan bagian tak
terpisahkan dari keseharian manusia dan telah merupakan bagian tak terpisahkan
dari keseluruhan manusia dan telah merupakan kebutuhan primer. Bahkan
sebagaimana diintroduksi oleh John
Naisbitt, abad ini adalah abad
informasi.[2]Relevandi
abad informasi, khususnya melalui karya tulis ( pers ) sebagaimana diintroduksi
itu didasari strategisnya tidak hanya saat ini. Bahkan Voltaire sebagaimana dikutip
oleh Walter Laqueur and Barry Rubin[3]
melalui ungkapannya bahwa secara umum manusia itu mempunyai kodrat untuk
menggunakan pena sebagai bahasa dalam menuangkan apa yang menjadi pendapat atau
pikirannya dengan segala risiko maupun keberuntungannya ( in general, we have as natural a right to make use of our pen as our
language , at our risk and fortune).
Pers
adalah suatu media yang digunakan untuk menyebarluaskan tentang berita, aturan,
informasi,dll. Yang sering kita kenal dalam berbagai macam bentuknya. Untuk
zaman sekarang berbeda bentuk dan fungsinya antara awal berdiri dengan zaman
sekaramg ini. Latar belakang munculnya pers di wilayah nusantara Indonesia
berawal dari masa kolonialisme Belanda. Ketika Verenigde Nederlandsche Geotroyeerde Oost-Indishe Companie (VOC)
menyadari manfaat pers untuk mencetak setiap peraturan-peraturan hukum atau
perjanjian yang ditetapkan oleh pemerintahannya.
Dari segi awal berdirinya pers merupakan tujuan utama
bagi pemerintahan untuk membantu dalam penetapan kebijakannya. Hasil cetakannya
antara lain sebagai berikut :
1. Tjitboek,
yaitu sejenis almanac atau buku waktu
2. Perjanjian
Bongaya, yaitu perjanjian damai yang ditandatangani oleh Laksamana Cornelis
Speelman (VOC) dan Sultan Hasanuddin di Makasar
3. Literatur
Penginjilan
4. Kitab-kitab
keagamaan dan traktat-traktat lain
Sejarah perkembangan
pers di Indonesia tidak terlepas dari sejarah politik Indonesia. Pada masa
pergerakan sampai masa kemerdekaan. Pers di Indonesia terbagi menjadi tiga (3)
golongan, yaitu
1. Pers
Kolonial adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada
masa colonial atau penjajahan. Bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis
Belanda meliputi surat kabar, majalah, dan Koran berbahasa Belanda daerah atau
Indonesia
2. Pers
Cina adalah pers yang diusahakan oleh orang cina di Indonesia. Pers Cina
meliputi Koran-koran, majalah dalam bahasa cina, Indonesia atau Belanda yang
diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.
3. Pers
Nasional adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama
orang-orang pergerakan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan
memperjuangkan hak-hak bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan
hak-hak bangsa Indonesia dimasa penjajahan
4. Tirto
Hadisorejo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang sejak 1910 berkembang menjadai harian,
dianggap sebagai tokoh pemrakarsa Pers Nasional.
B. RUMUSAN MASALAH
Bagaimana
kebebasan pers di Indonesia pada masa sekarang ?
C. METODE PEMBAHASAN
Dalam hal ini penulis menggunakan
:
1.
Metode
deskriptif, sebagaimana ditunjukkan pada namanya, pembahasan ini bertujuan
untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu
atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih
(Atherton dan Klemmark : 1982)
2.
Penelitian
Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan
data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada
hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kebebasan Pers
Kebebasan
pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang
berkaitan dengan media dan bahan – bahan yang dipublikasikan seperti
menyebarluaskan, pencetakan dan penerbitan surat kabar, majalah, buku atau
dalam materiall lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari
pemerintah.
Dalam
undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 4 di dalam ayat 1
disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara, ayat
kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers,
pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan
dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan
didepan hukum, wartawan mempunyai hak tolak bahkan dalam undang – undang dasar
tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh komunikasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.
B.
Fungsi dan Peranan Pers di Indonesia
Fungsi dan peranan pers berdasarkan ketentuan
pasal 33 UU no.40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers ialah sebagai media informasi
pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Sementara pasal 6 UU Pers menegaskan
bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut :
·
Memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi
·
mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak
asasi manusia
·
menghormati kebinekaan
·
mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan benar
·
melakukan
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum
·
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Berdasarkan fungsi dan peranan pers yang demikian, lembaga
pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate) setelah lembaga legislative, eksekutif dan
yudikatif, serta pembentukan opini public yang paling potensial dan efektif.
Fungsi peranan per situ baru dapat dijalankan secara optimal apabila terdapat
jaminan kebebasan pers dari pemerintah.
Menurut tokoh pers, Jakob Oetama,
kebebasan pers menjadi syarat mutlak agar secara optimal dapat melakukan
perannya. Sulit dibayangkan bagaimana perasan pers tersebut dapat dijalankan
apabila tidak ada jaminan terhadap kebebasan pers. Pemerintah orde baru di
Indonesia sebagai rezim pemerintahan yang sangat membatasi kebebasan pers. Hal
ini terlihat dengan keluarnya Peraturan menteri penerangan no 1 tahun 1984
tentang surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP), yang dalam praktiknya
ternyata menjadi senjata ampuh untuk mengontrol isi redaksional pers dan
pembredelan.
Albert Camus, novelis terkenal dari
Perancis pernah mengatakan bahwa pers bebas dapat baik dan dapat buruk, namun
tanpa pers bebas yang ada hanya celaka. Oleh karena salah satu fungsinya, ialah
melakukan control social itu. Pers melakukan kritik dan koreksi terhadap segal
sesuatu yang menurutnya tidak beres dalam segala persoalan. Karena itu, ada
anggapan bahwa pers lebih suka memberitakan hal-hal yang salah daripada yang
benar. Pandangan seperti itu sesungguhnya melihat peran dan fungsi pers tidak
secara komprehensif, melainkan parsial dan ketinggalan zaman. Karenanya, pers
sekaramg juga memberitakan keberhasilan seseorang, lembaga pemerintahan atau
perusahaan yang meraih kesuksesan serta perjuangan mereka untuk tetap hidup di
tengah berbagai kesulitan.
C. Perkembangan
Kebebasan Pers di Indonesia pada masa sekarang
Dalam kebebasan pers atau
kemerdekaan informasi menurut jalan fikiran Karl Kraus itu tidak boleh dibatasi oleh wilayah kekuasaan Negara.
Ia bebas melintasi batas-batas kedaulatan semua Negara (frontier) tanpa hambatan politik, ekonomi, social, budaya dan
system hukum di masing-masing Negara, khusunya yang mengakui kebijakan imprimatur. Dewasa ini warisan pemikiran
Kraus tersebut., seakan-akan terus hidup dan berkembang, kian menjadi wacana
demokrasi dan kebebasan menyampaikan dan memperoleh informasi. Semua itu sudah
menjadi sebuah HAM diseluruh Negara sehingga dapat menjadi bagian penting dari
system hukum, konstitusi dan kehidupan politik dalam masyarakat.
Sejak masa reformasi tahun 1998,
pers nasional kembali menikmati kebebasannya. Hal demikian sejalan dengan alam
reformasi, keterbukaan dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia.
Pemerintah pada masa reformasi sangat mempermudah izin penerbitan pers.
Akibatnya, pada awal reformasi banyak sekali penerbitan pers baru bermunculan.
Bisa dikatakan pada awal reformasi kemunculan pers ibarat jamur di musim hujan.
Pada masa inilah marak bermunculan
apa yang disebut jurnalisme online. Kalau sebelumnya pers di Indonesia masih
didominasi oleh media cetak dan media penyiaran. Pada masa ini mulai banyak
berdiri sejumlah jurnalisme online. Juenalisme ini menggunakan saran internet
sebagai medianya. Jurnalisme ini mempunyai beberapa kelebihan yang tidak
dimiliki oleh jurnalisme media cetak dan media penyiaran.
Kelebihan itu adalah setiap individu
memiliki peluang untuk memperoleh informasi dari sumber yang sangat luas.
Kedua, jurnalisme online bisa menyiarkan informasi dalam jumlah yang sangat
banyak dalam waktu yang sangat pendek. Yang ketiga, adalah bisa menggabungkan
tulisan, gambar, dan suara dalam satu kemasan (Abrar, 2003:49). Kelebihan itu
yang dianggap sebagai tantangan besar bagi para pelaku pers, terutama surat
kabar. Namun pada kenyataannya, jurnalisme online yang sekarang sudah ada di
Indonesia belum bisa dikatakan mengancam keberadaan media cetak secara besar.
Sejauh ini, keberadaan jurnalisme
media cetak dan jurnalisme online masih saling melengkapi. Sebetulnya media
surat kabar berada pada posisi yang kuat untuk membangun masa depan berdasarkan
posisi unik mereka di masa lalu yang cukup kuat dan telah mengakar di
masyarakat luas. Kehadiran berbagai media online diyakini hanya akan men
definisikan media cetak konvensional (Grafika, 2000:11).
Jurnalisme online sendiri memiliki
kekurangan. Ia kurang memiliki kreditibilitas, sehingga apa yang sudah orang
lihat di internet belum tentu tepat. Maka orang akan mencari-cari lagi dari
sumber yang kredibilitasnya tinggi, salah satunya lewat pemberitaan media cetak
dan media penyiaran.
Pada masa reformasi, keluarlah UU
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional melaksanakan peranan sebagai
berikut :
1. Memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui dan mendapatkan informasi
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati
kebhinekaan
3. Mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
4. Melakukan pengawasan, kritik,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
5. Memperjuangkan keadilam dan
kebenaran
UU RI No. 40 Tahun 1999, antara lain
juga menjamin kebebasan pers serta mengakui dan menjamin hak memperoleh
informasi dan kemerdekaan mengungkapkan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati
nurani sebagai hak manusia yang paling hakiki. Pasal 2 menyebutkan,
“Kemerdekaan pers adalah salah, satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. UU ini juga
memberikan kebebasan kepada wartawan untuk memilih organisasi wartawan
sekaligus menjamin keberadaan Dewan Pers.
Era reformasi ditandai dengan
terbukanya keran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan
dengan dipermudahnya pengurusn SIUPP. Sebelum tahun 1998, proses untuk memperoleh
SIUPP melibatkan 16 tahap. Dengan instalasi cabinet B. J. Habibie, proses
tersebut dikurangi menjadi tiga tahap saja. Terlebih pada masa pemerintahan
Abdurrahman Wahid, Departemen Penerangan yang menjadi momok bagi dunia pers
dengan SIUPPnya dibubarkan. Hal ini membawa pengaruh sangat besar bagi
perkembangan dunia pers di Indonesia.
Dengan longgarnya proses mendapatkan
SIUPP, hamper 1000 SIUPP baru telah disetujui bulan Juni 1998 sampai Desember
2000. Angka tersebut tidk termasuk sekitar 250 SIUPP yang telah diterbitkan
sebelum reformasi dan setelah tahun 2000. Sebagian besar penerbitan tersebut
merupakan tabloid mingguan yang berorientasikan politik. Penerbitan tersebut
dimiliki dan didukung oleh konglomerat media, misalnya Bangkit
(Kompas-GramediaGroup) dan Oposisi (Jawa Pos Group).
Namun, dunia pers kembali mengalami
kekhawatiran di masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri dengan
dikeluarkannya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. UU PEnyiaran tersebut
dirasakan banyak pasal yang tidak demokrasi sehingga dapat membelnggu dunia
pers, terutama pada pers radio dan televisi.
Sebenarnya perkembangan pers
disesuaikan dengan masa kepemimpinan para pemimpin negaranya, karena pers
sendiri hidup di Negara itu sendiri. Maka pers dan pemerintah saling memberikan
manfaat berupa informasi. Informasi tentang pemerintahan kepada rakyat dan juga
yang lain.
Tapi dalam faktanya pers dan
pemerintah tidak selalu mempunyai hubungan yang baik saja, sering juga ada
pertentangan-pertentangan yang terjadi. Pertentangan-pertentangan itu berkaitan
dengan kepentingan politik pemerintah juga, padahal pada era demokrasi ini
rakyat juga harus mengetahui dan mempunyai hak untuk mengetahui.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kebebasan pers pada hakikatnya tergantung pada rezim /
pemerintah yang berkuasa di masa itu. Pers pada pemerintahan yang Demokrasi
seperti Indonesia tentunya lebih terbuka dan terdapat kebebasan bagi insan pers
dibandingkan negara yang menganut rezim otoriter. Setelah hampir dari 32 tahun di era Orde Baru
Indonesia berada pada rezim Otoriter , kini di era Reformasi dengan keterbukaan
dan kebebasan yang hampir melampaui batas , pers berkembang dengan pesat di
tengah tengah masyarakat Indonesia.
B.
SARAN
Dengan adanya kebebasan pers dimasa sekarang ini, seseorang
menjadi terlalu bebas untuk mengkritik Pemerintah, banyak berita yang bersifat
privasi yang terlalu di ungkap di media massa , sehingga hal – hal tersebut
bisa menimbulkan permainan politik, ketidakstabilan perekonomian, dan
penyesatan informasi. Dengan ini diharapkan masyarakat lebih selektif terhadap
pemberitaan yang tidak benar karena hal tersebut bisa menimbulkan konflik
vertikal maupun horizontal. Kesadaran masyarakat sebagai salah satu elemen pendukung
adanya kebebasan pers sangat dibutuhkan, karena tanpa adanya kesadaran
masyarakat tidak akan tercipta pers yang ideal.
[1] Samsul Wahidin.2004Pers dan
Kinerjanya di tengah Masyarakat.Makalah.
Banjarmasin : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Mangkurat. Hal 4. Dalam
Samsul Wahidin.2006. Hukum
Pers,Yogyakarta : Pustaka Pelajar. Hal 1.
[2] John Naisbitt,1990.Megatrend 2000, edisi revisi,
sebagaimana disebutkan dalam warta
ekonomi No. 1 tahun 1990. Dalam Samsul Wahidin.2006. Hukum Pers,Yogyakarta : Pustaka Pelajar. Hal 8.
[3]
Walter Laqueur and Barry Rubin, 1979. The
Human Rights Reader, New American Library, hal.81. Dalam Samsul Wahidin.2006. Hukum Pers, Yogyakarta : Pustaka Pelajar. Hal 9.