Thursday, July 26, 2012

BAB I

PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang Pers Indonesia

Pers baik cetak maupun elektronik merupakan instrument dalam tatanan hidup bermasyarakat yang sangat vital bagi peningkatan kualitas kehidupan warganya. Disamping fungsinya sebagai media informasi dan komunikasi, pers juga merupakan refleksi jati diri masyarakat karena apa yang dituangkan di dalam sajian pers hakekatnya adalah denyut kehidupan dimana pers berada.[1]Dari tampilan pers itulah sebagian wajah masyarakat , baik tingkat kemajuan maupun taraf berfikirnya dapat dicermati.
Satu bagian penting dari keberadaan pers itu adalah pencermatannya dari sisi hukum. Ketika pers berada di tengah masyarakat, terjadilah interaksi antara pers ( sebagai lembaga) dengan masyarakat konsumennya. Secara teknis akan muncul permasalahan hukum , ketika sajian itu ternyata tidak benar atau merugikan masyarakat.
Sebagaimana diketahui , dewasa ini kebutuhan akan informasi merupakan bagian tak terpisahkan dari keseharian manusia dan telah merupakan bagian tak terpisahkan dari keseluruhan manusia dan telah merupakan kebutuhan primer. Bahkan sebagaimana diintroduksi oleh John Naisbitt,  abad ini adalah abad informasi.[2]Relevandi abad informasi, khususnya melalui karya tulis ( pers ) sebagaimana diintroduksi itu didasari strategisnya tidak hanya saat ini. Bahkan Voltaire  sebagaimana dikutip oleh Walter Laqueur and Barry Rubin[3] melalui ungkapannya bahwa secara umum manusia itu mempunyai kodrat untuk menggunakan pena sebagai bahasa dalam menuangkan apa yang menjadi pendapat atau pikirannya dengan segala risiko maupun keberuntungannya ( in general, we have as natural a right to make use of our pen as our language , at our risk and fortune).
Pers adalah suatu media yang digunakan untuk menyebarluaskan tentang berita, aturan, informasi,dll. Yang sering kita kenal dalam berbagai macam bentuknya. Untuk zaman sekarang berbeda bentuk dan fungsinya antara awal berdiri dengan zaman sekaramg ini. Latar belakang munculnya pers di wilayah nusantara Indonesia berawal dari masa kolonialisme Belanda. Ketika Verenigde Nederlandsche Geotroyeerde Oost-Indishe Companie (VOC) menyadari manfaat pers untuk mencetak setiap peraturan-peraturan hukum atau perjanjian yang ditetapkan oleh pemerintahannya.
            Dari segi awal berdirinya pers merupakan tujuan utama bagi pemerintahan untuk membantu dalam penetapan kebijakannya. Hasil cetakannya antara lain sebagai berikut :
1.      Tjitboek, yaitu sejenis almanac atau buku waktu
2.      Perjanjian Bongaya, yaitu perjanjian damai yang ditandatangani oleh Laksamana Cornelis Speelman (VOC) dan Sultan Hasanuddin di Makasar
3.      Literatur Penginjilan
4.      Kitab-kitab keagamaan dan traktat-traktat lain

Sejarah perkembangan pers di Indonesia tidak terlepas dari sejarah politik Indonesia. Pada masa pergerakan sampai masa kemerdekaan. Pers di Indonesia terbagi menjadi tiga (3) golongan, yaitu
1.      Pers Kolonial adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada masa colonial atau penjajahan. Bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis Belanda meliputi surat kabar, majalah, dan Koran berbahasa Belanda daerah atau Indonesia
2.      Pers Cina adalah pers yang diusahakan oleh orang cina di Indonesia. Pers Cina meliputi Koran-koran, majalah dalam bahasa cina, Indonesia atau Belanda yang diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.
3.      Pers Nasional adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang pergerakan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia dimasa penjajahan
4.      Tirto Hadisorejo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi  yang sejak 1910 berkembang menjadai harian, dianggap sebagai tokoh pemrakarsa Pers Nasional.

B.     RUMUSAN MASALAH
Bagaimana kebebasan pers di Indonesia pada masa sekarang ?
C.    METODE PEMBAHASAN
Dalam hal ini penulis menggunakan :
1.      Metode deskriptif, sebagaimana ditunjukkan pada namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmark : 1982)
2.      Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.

BAB II
PEMBAHASAN
A.             Pengertian Kebebasan Pers
Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan – bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, pencetakan dan penerbitan surat kabar, majalah, buku atau dalam materiall lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Dalam undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum, wartawan mempunyai hak tolak bahkan dalam undang – undang dasar tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh komunikasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

B.                 Fungsi dan Peranan Pers di Indonesia

Fungsi dan peranan pers berdasarkan ketentuan pasal 33 UU no.40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers ialah sebagai media informasi pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Sementara pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut :
·         Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi
·          mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia
·          menghormati kebinekaan
·          mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
·         melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
·          memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Berdasarkan fungsi dan peranan pers yang demikian, lembaga pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate) setelah lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif, serta pembentukan opini public yang paling potensial dan efektif. Fungsi peranan per situ baru dapat dijalankan secara optimal apabila terdapat jaminan kebebasan pers dari pemerintah.
Menurut tokoh pers, Jakob Oetama, kebebasan pers menjadi syarat mutlak agar secara optimal dapat melakukan perannya. Sulit dibayangkan bagaimana perasan pers tersebut dapat dijalankan apabila tidak ada jaminan terhadap kebebasan pers. Pemerintah orde baru di Indonesia sebagai rezim pemerintahan yang sangat membatasi kebebasan pers. Hal ini terlihat dengan keluarnya Peraturan menteri penerangan no 1 tahun 1984 tentang surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP), yang dalam praktiknya ternyata menjadi senjata ampuh untuk mengontrol isi redaksional pers dan pembredelan.
Albert Camus, novelis terkenal dari Perancis pernah mengatakan bahwa pers bebas dapat baik dan dapat buruk, namun tanpa pers bebas yang ada hanya celaka. Oleh karena salah satu fungsinya, ialah melakukan control social itu. Pers melakukan kritik dan koreksi terhadap segal sesuatu yang menurutnya tidak beres dalam segala persoalan. Karena itu, ada anggapan bahwa pers lebih suka memberitakan hal-hal yang salah daripada yang benar. Pandangan seperti itu sesungguhnya melihat peran dan fungsi pers tidak secara komprehensif, melainkan parsial dan ketinggalan zaman. Karenanya, pers sekaramg juga memberitakan keberhasilan seseorang, lembaga pemerintahan atau perusahaan yang meraih kesuksesan serta perjuangan mereka untuk tetap hidup di tengah berbagai kesulitan.

C.    Perkembangan Kebebasan Pers di Indonesia pada masa sekarang

Dalam kebebasan pers atau kemerdekaan informasi menurut jalan fikiran Karl Kraus itu tidak  boleh dibatasi oleh wilayah kekuasaan Negara. Ia bebas melintasi batas-batas kedaulatan semua Negara (frontier) tanpa hambatan politik, ekonomi, social, budaya dan system hukum di masing-masing Negara, khusunya yang mengakui kebijakan imprimatur. Dewasa ini warisan pemikiran Kraus tersebut., seakan-akan terus hidup dan berkembang, kian menjadi wacana demokrasi dan kebebasan menyampaikan dan memperoleh informasi. Semua itu sudah menjadi sebuah HAM diseluruh Negara sehingga dapat menjadi bagian penting dari system hukum, konstitusi dan kehidupan politik dalam masyarakat.
Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasannya. Hal demikian sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia. Pemerintah pada masa reformasi sangat mempermudah izin penerbitan pers. Akibatnya, pada awal reformasi banyak sekali penerbitan pers baru bermunculan. Bisa dikatakan pada awal reformasi kemunculan pers ibarat jamur di musim hujan.
Pada masa inilah marak bermunculan apa yang disebut jurnalisme online. Kalau sebelumnya pers di Indonesia masih didominasi oleh media cetak dan media penyiaran. Pada masa ini mulai banyak berdiri sejumlah jurnalisme online. Juenalisme ini menggunakan saran internet sebagai medianya. Jurnalisme ini mempunyai beberapa kelebihan yang tidak dimiliki oleh jurnalisme media cetak dan media penyiaran.
Kelebihan itu adalah setiap individu memiliki peluang untuk memperoleh informasi dari sumber yang sangat luas. Kedua, jurnalisme online bisa menyiarkan informasi dalam jumlah yang sangat banyak dalam waktu yang sangat pendek. Yang ketiga, adalah bisa menggabungkan tulisan, gambar, dan suara dalam satu kemasan (Abrar, 2003:49). Kelebihan itu yang dianggap sebagai tantangan besar bagi para pelaku pers, terutama surat kabar. Namun pada kenyataannya, jurnalisme online yang sekarang sudah ada di Indonesia belum bisa dikatakan mengancam keberadaan media cetak secara besar.
Sejauh ini, keberadaan jurnalisme media cetak dan jurnalisme online masih saling melengkapi. Sebetulnya media surat kabar berada pada posisi yang kuat untuk membangun masa depan berdasarkan posisi unik mereka di masa lalu yang cukup kuat dan telah mengakar di masyarakat luas. Kehadiran berbagai media online diyakini hanya akan men definisikan media cetak konvensional (Grafika, 2000:11).
Jurnalisme online sendiri memiliki kekurangan. Ia kurang memiliki kreditibilitas, sehingga apa yang sudah orang lihat di internet belum tentu tepat. Maka orang akan mencari-cari lagi dari sumber yang kredibilitasnya tinggi, salah satunya lewat pemberitaan media cetak dan media penyiaran.
Pada masa reformasi, keluarlah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut :
1.      Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi
2.      Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan
3.      Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
4.      Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
5.      Memperjuangkan keadilam dan kebenaran
UU RI No. 40 Tahun 1999, antara lain juga menjamin kebebasan pers serta mengakui dan menjamin hak memperoleh informasi dan kemerdekaan mengungkapkan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani sebagai hak manusia yang paling hakiki. Pasal 2 menyebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah, satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. UU ini juga memberikan kebebasan kepada wartawan untuk memilih organisasi wartawan sekaligus menjamin keberadaan Dewan Pers.
Era reformasi ditandai dengan terbukanya keran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusn SIUPP. Sebelum tahun 1998, proses untuk memperoleh SIUPP melibatkan 16 tahap. Dengan instalasi cabinet B. J. Habibie, proses tersebut dikurangi menjadi tiga tahap saja. Terlebih pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, Departemen Penerangan yang menjadi momok bagi dunia pers dengan SIUPPnya dibubarkan. Hal ini membawa pengaruh sangat besar bagi perkembangan dunia pers di Indonesia.
Dengan longgarnya proses mendapatkan SIUPP, hamper 1000 SIUPP baru telah disetujui bulan Juni 1998 sampai Desember 2000. Angka tersebut tidk termasuk sekitar 250 SIUPP yang telah diterbitkan sebelum reformasi dan setelah tahun 2000. Sebagian besar penerbitan tersebut merupakan tabloid mingguan yang berorientasikan politik. Penerbitan tersebut dimiliki dan didukung oleh konglomerat media, misalnya Bangkit (Kompas-GramediaGroup) dan Oposisi (Jawa Pos Group).
Namun, dunia pers kembali mengalami kekhawatiran di masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri dengan dikeluarkannya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. UU PEnyiaran tersebut dirasakan banyak pasal yang tidak demokrasi sehingga dapat membelnggu dunia pers, terutama pada pers radio dan televisi.
Sebenarnya perkembangan pers disesuaikan dengan masa kepemimpinan para pemimpin negaranya, karena pers sendiri hidup di Negara itu sendiri. Maka pers dan pemerintah saling memberikan manfaat berupa informasi. Informasi tentang pemerintahan kepada rakyat dan juga yang lain.
Tapi dalam faktanya pers dan pemerintah tidak selalu mempunyai hubungan yang baik saja, sering juga ada pertentangan-pertentangan yang terjadi. Pertentangan-pertentangan itu berkaitan dengan kepentingan politik pemerintah juga, padahal pada era demokrasi ini rakyat juga harus mengetahui dan mempunyai hak untuk mengetahui.


BAB III
PENUTUP

A.                KESIMPULAN
Kebebasan pers pada hakikatnya tergantung pada rezim / pemerintah yang berkuasa di masa itu. Pers pada pemerintahan yang Demokrasi seperti Indonesia tentunya lebih terbuka dan terdapat kebebasan bagi insan pers dibandingkan negara yang menganut rezim otoriter.  Setelah hampir dari 32 tahun di era Orde Baru Indonesia berada pada rezim Otoriter , kini di era Reformasi dengan keterbukaan dan kebebasan yang hampir melampaui batas , pers berkembang dengan pesat di tengah tengah masyarakat Indonesia.

B.                  SARAN
Dengan adanya kebebasan pers dimasa sekarang ini, seseorang menjadi terlalu bebas untuk mengkritik Pemerintah, banyak berita yang bersifat privasi yang terlalu di ungkap di media massa , sehingga hal – hal tersebut bisa menimbulkan permainan politik, ketidakstabilan perekonomian, dan penyesatan informasi. Dengan ini diharapkan masyarakat lebih selektif terhadap pemberitaan yang tidak benar karena hal tersebut bisa menimbulkan konflik vertikal maupun horizontal. Kesadaran masyarakat sebagai salah satu elemen pendukung adanya kebebasan pers sangat dibutuhkan, karena tanpa adanya kesadaran masyarakat tidak akan tercipta pers yang ideal.



[1] Samsul Wahidin.2004Pers dan Kinerjanya di tengah Masyarakat.Makalah. Banjarmasin : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Mangkurat. Hal 4. Dalam Samsul Wahidin.2006. Hukum Pers,Yogyakarta : Pustaka Pelajar. Hal 1.
[2] John Naisbitt,1990.Megatrend 2000, edisi revisi, sebagaimana disebutkan dalam warta ekonomi No. 1 tahun 1990. Dalam Samsul Wahidin.2006. Hukum Pers,Yogyakarta : Pustaka Pelajar. Hal 8.

[3] Walter Laqueur and Barry Rubin, 1979. The Human Rights Reader, New American Library, hal.81. Dalam Samsul Wahidin.2006. Hukum Pers, Yogyakarta : Pustaka Pelajar. Hal  9.

Hukum Waris Adat Dalam Mempertahankan Eksistensi Masyarakat Genealogis


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Masyarakat Indonesia terbentuk berdasarkan genealogis dan territorial. Pada masa genealogis masyarakat terbentuk berdasarkan atas adanya hubungan genealogis        ( keturunan) sedangkan pada masyarakat territorial keanggotaan masyarakatnya atas dasar domicilie, bertempat tinggal yang sama dalam suatu wilayah tertentu.
Dalam kenyataannya pada masyarakat genealogis berdiam pada suatu territorial bersama masyarakat genealogis lainnya dan pada masyarakat territorial terdapat hubungan yang  bersifat genealogis. Sehingga pada masyarakat genealogis terdapat hubungan ketunggalan sislsilah atas dasar patrilineal atau matrilineal. Sedangkan pada masyarakat territorial menggunakan sistem parental (bilateral).
Antara sistem keturunan yang satu dan yang lain dikarenakan hubungan perkawinan dapat berlaku bentuk campuran atau berganti- ganti diantara sistem patrilineal dan matrilineal alternerend. Dengan catatan bahwa didalam perkembangannnya di Indonesia sekarang nampak bertambah besarnya pengaruh kekuasaan bapak ibu ( parental ) dan bertambah surutnya pengaruh kekuasaan kerabat dalam hal yang menyangkut kebendaan dan kewarisan.
Namun dikalangan masyarakat di pedesaan banyak juga yang masih bertahan pada sistem keturunan dan kekerabatan adat yang lama, sehingga apa yang dikemukakan Hazairin masih nampak kebenarannya. Ia menyatakan : “ Hukum Waris Adat mempunyai corak tersendiri dari alam fikiran masyarakat yang tradisional dengan bentuk kekerabatan yang sistem keturunannya patrilineal,parental atau bilateral. [1]
Dengan catatan, pemahaman terhadap bentuk - bentuk masyarakat adat kekerabatan itu tidak berarti bahwa sistem hukum waris adat untuk setiap bentuk kekerabatan yang sama akan berlaku sistem hukum waris adat yang sama dikarenakan dalam sistem keturunan yang sama masih terdapat perbedaan dalam hukum yang sistem perkawinan lainnya, misalnya perbedaan dalam sistem perkawinan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah arti pentingnya hukum waris adat untuk mempertahankan eksistensi masyarakat genealogis?





BAB II
LANDASAN TEORI

Dalam masyarakat terutama masyarakat pedesaan sistem keturunan dan kekerabatan adat masih tetap dipertahankan dengan kuat. Hazairin mengatakan bahwa:

…hukum waris adat mempunyai corak tersendiri dari alam pikiran masyarakat yang tradisional dengan bentuk kekerabatan yang sistem keturunannya patrilineal, matrilineal, parental atau bilateral. [2]
Selanjutnya mengenai hubungan dan kaitan hukum kekerabatan dan hukum kewarisan, Wirjono Prodjodikoro dalam hal ini mengemukakan pendapat yang pokoknya dapat disimpulkan bahwa :
… manusia di dunia ini mempunyai macam-macam sifat kekeluargaan dan sifat warisan yang dalam suatu masyarakat tertentu berhubung erat dengan sifat kekeluargaan serta berpengaruh pada kekayaan dalam masyarakat itu. Sifat dari kekeluargaan tertentu menentukan batas-batas, yang berada dalam tiga unsur dari soal warisan yaitu peninggal warisan (erflater), ahli waris (erfgenaam) dan harta warisan (natalatenschap). Maka dalam membicarakan hukum waris perlu diketahui kekeluargaan masyarakatnya.Di Indonesia di berbagai daerah terdapat sifat kekeluargaan yang berbeda dan dapat dimasukkan dalam tiga macam golongan : (1) sifat kebapakan (partriarchaat, faderrechfelijk), (2) sifat keibuan (matriarchaat, moedrrechtelijk), dan (3) sifat kebapakibuan (parental, ouderrechtelijk).[3]

            Berdasarkan pendapat beberapa ahli diatas Masyarakat genealogis secara teoritis dapat dibedakan dalam tiga corak yaitu :

1.      Sistem patrilineal yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak, dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya daripada keturunan wanita didalam pewarisan. Contohnya : Masyarakat Gayo , Alas, Batak, Nias, Lampung, Buru, Seram, Nusa Tenggara, Irian.
2.      Sistem matrilineal yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis ibu, dimana kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya daripada kedudukan pria didalam pewarisan. Contohnya : Masyarakat Minang – Kabau, Enggano.
3.      Sistem parental atau bilateral yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis orang tua, atau menurut garis dua sisi ( bapak- ibu ), diman akedudukan pria dan wanita tidak dibedakan dalam pewarisan. Contoh : Masayarakat Aceh,  Sumatera Timur, Riau, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan lain- lain.[4]
                                                   
Dari ketiga sistem keturunan diatas, mungkin masih ada variasi lain yang merupakan perpaduan dari ketiga sistem tersebut, misalnya, “ sistem patrilineal beralih –alih (alternerend) dan sistem unilateral berganda ( double unilateral) “.[5]
Namun tentu saja masing – masing sistem memiliki ciri khas tersendiri yang berbeda dengan sistem yang lainnya.

·                Sistem Patrilineal

 Masyarakat patrilineal seperti halnya masyarakat Batak Karo hanya anak laki- laki yang menjadi ahli waris,karena  anak perempuan diluar dari golongan patrilineal sama sekali tidak mewaris. Hal ini didasarkan pada anggapan kuno yang memandang rendah kedudukan wanita dalam masyarakat Karo pada umumnya dan pada masyarakat Batak pada khususnya.
Meskipun demikian kenyataan bahwa anak laki- laki merupakan ahli waris pada masyarakat Karo yang dipengaruhi oleh beberapa faktor :
1.              Silsilah keluarga didasarkan pada anak laki-laki .
2.              Dalam rumah tangga istri bukan kepala keluarga.
3.              Dalam adat wanita tidak dapat mewakili orang tua ayahnya sebab dia masuk anggota keluarga suaminya
4.              Dalam adat kalimbubu (laki-laki) dianggap anggota keluarga sebagai orang tua ibu.
5.              Jika terjadi perceraian pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab ayahnya.
 Maka dalam hukum adat waris Patrilineal di tanah Karo hendaknya masalah status hak dan kewajiban seseorang wanita jangan ditinjau terlepas dari masyarakat, adat istiadat, dan norma –norma yang berlaku dalam sistem sosialnya.
Pewaris bagi anak laki- laki dan hanya anak laki-laki yang merupakan ahli waris dari orang tuanya, namun anak laki –laki tidak dapat membantah pemberian kepada anak perempuan demikian juga sebaliknya. Berdasarkan pada prinsip bahwa orang tua (pewaris) bebas menentukan untuk membagi bagi harta benda kepada anak- anaknya berdasarkan kebijaksanaan orang tua yang tidak membedakan kasih sayangnya pada anak-anaknya.
Ahli waris atau para ahli waris dalam sistem hukum adat waris di tanah Patrilineal terdiri atas :
a)              Anak laki-laki : yaitu semua anak laki-laki yang sah yang berhak mewarisi seluruh harta kekayaan baik harta perceraian maupun harta pusaka.
Harta pusaka atau barang adat yaitu barang-barang adat yang tidak bergerak dan juga hewan atau pakaian-pakaian yang harganya mahal. Contoh : tanah kering atau lading, hutan , kebun ,dan lain lain.
b)             Anak angkat : Dalam masyarakat Karo anak angkat merupakan ahli waris yang kedudukannya sama seperti halnya anak sah , namun anak angkat hanya menjadi ahli waris terhadap harta perceraian atau harta bersama orang tua angkatnya , sedangkan harta pusaka tidak .
c)              Ayah dan ibu serta saudara-saudara sekandung si pewaris menjadi ahli waris apabila anak laki-laki yang sah maupun anak angkat tidak ada.
d)             Keluarga dekat dalam derajat yang tidak tertentu menjadi ahli waris jika point a,b,c tidak ada.
e)              Persekutuan Adat : Menjadi ahli waris apabila para ahli waris diatas sama sekali tidak ada.

          Pembagian warisan apabila pewaris meninggal dunia dilakukan berdasarkan kebijaksanaan sesuai dengan kehendak atau pesan pewaris sebelum meninggal dunia.
Berkaitan dengan hukum adat waris tanah Karo yang hanya mengakui anak laki-laki sebagai ahli waris, maka melalui putusan Mahkamah Agung tanggal 1 November 1961 No.179 K /Sip /1961 menjadi proses persamaan antara kaum wanita dan kaum pria di tanah Karo, meskipun putusan Mahkamah Agung ini mendapat banyak tantangan , namun tidak sedikit pula pihak – pihak menyetujui hal tersebut.

·                Sistem Matrilineal
Hukum waris adat matrilineal Minangkabau, sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari pihak ibu yang dihitung menurut garis ibu yakni saudara laki- laki dan saudara perempuan, nenek beserta saudara- saudaranya baik laki – laki maupun perempuan.
Harta pusaka tinggi yaitu harta yang turun temurun dari generasi , maupun harta pusaka rendah yaitu harta yang turun dari satu generasi.
Harta kaum dalam masyarakat Minangkabau yang akan diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak terdiri atas:
a)              Harta pusaka tinggi
b)             Harta pusaka rendah
c)              Harta pencaharian
d)             Harta suarang
Ahli waris menutrut hukum adat Minangkabau dapat dibedakan antara lain:
a)              Waris bertali darah
Yaitu ahli waris kandung atau ahli waris sedarah yang terdiri atas waris setampok ( waris setampuk ), waris sejangka ( waris sejangkal ) dan waris saheto ( waris sehasta).
b)             Waris bertali adat
Yaitu waris yang sesame ibu asalnya yang berhak memperoleh hak warisnya bila tidak ada sama sekali waris bertali darah.
Harta peninggalan yang akan ia warisi dan hak mewarisnya diatur menurut urutan prioritasnya :
1.              Mengenai harta pusaka tinggi
Berlaku sistem kolektif yaitu seluruh harta pusaka tinggi di warisi oleh sekumpulan ahli waris dan tidak diperkenankan dibagi- bagi pemiliknya dan di mungkinkan dilakukan” ganggam baunteuk”.

2.              Harta pusaka rendah
Semula harta pusaka rendah adalah harta pencarian mungkin milik seorang laki- laki atau mungkin juga milik seorang perempuan.
3.              Mengenai harta suarang
Adalah seluruh harta yang diperoleh suami- isteri secara bersama –sama selama dalam perkawinan.
                     
·                Sistem kekeluargaan Parental atau Bilateral
Masyarakat yang menganut sistem kekeluargaan dengan mengaut garis keturunan dari kedua belah pihak orang tua baik dari garis bapak maupun dari garis ibu yang dikenal dengan sebutan sistem parental atau  bilateral.
Sistem kekeluargaan parental atau bilateral ini memiliki ciri yang tersendiri pula yaitu : bahwa yang merupakan ahli waris adalah anak laki- laki dan anak perempuan mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan orang tuanya.
v   Harta Warisan Menurut Hukum Adat waris Parental
a)              Harta asal
Adalah kekayaan yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh  sebelum sesorang selama maupun Selma perkawinan dengan cara pewarisan, hibah, hadiah , turun – temurun.
b)             Harta bersma
Harta bersama atau gono- gini.
v   Ahli waris dalam hukum adat waris parental
a)              Sedarah dan tidak sedarah
Ahli waris sedarah terdiri atas anak kandung, orang tua, saudara dan cucu.
Ahli waris yang tidak sedarah yaitu anak angkat, duda atau janda.
b)             Kepunahan atau nunggul pinang.
Kemungkinan seorang pewaris tidak memiliki ahli waris            ( punah ) atau lazim disebut nunggul pinang atau harta peninggalan akan diserahkan kepada desa.
v   Anak angkat dan perkawinan poligami dalam hukum adat parental terdiri dari :
a)              Anak angkat
b)             Ahli waris dalam perkawinan poligami
v   Kehilangan hak mewaris
Seseorang ahli waris akan kehilangan hak mewaris karena alasan
a)              Ahli waris atau para ahli waris membunuh pewaris.
b)             Ahli waris atau para ahli waris berpindah agama.
v   Penggantian tempat ahli waris.
Penggantian tempat terjadi apabila seseorang ahli waris meninggal terlebih dahulu dari si pewaris
v   Penetapan ahli waris
Suatu gugatan penetapan ahli waris dapat dikabulkan apabila tergugat mengakui atau tidak membantah atau tidak menyanggkal penggugat sebagai ahli waris.
BAB III
PEMBAHASAN

Arti  penting hukum waris adat

1. Secara Teoritis
Hukum adalah seperangkat aturan yang tertulis dan tidak tertulis yang berisi perintah, larangan dan anjuran bilamana melanggar akan dikenai sanksi.
Waris adalah  penerusan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak termasuk harta benda dari suatu angkatan manusia kepada turunananya.
Wirjono Projodikoro mengungkapkan bahwa warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
Dari berbagai pengertian tentang kewariasan tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1.    Kewarisan menurut hukum adat adalah suatu proses mengenai pengoperan dan penerusan harta kekayaan, baik yang bersifat kebendaaan maupun bukan kebendaaan.
2.    Pengoperan dan penerusan itu dilaksanakan oleh suatu generasi kepada generasi berikutnya.
Adat adalah adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah .
Eksistensi adalah keberadaan. dimana keberadaan yang di maksud adalah adanya pengaruh atas ada atau tidak adanya sesuatu.
Masyarakat genealogis adalah masyarakat yang terbentuk berdasarkan atas adanya hubungan keturunan (gen) atau pertalian darah.

2. Secara Konkrit
a. Keadaan masyarakat adat
·           Pada masa kolonial
Pada masa kolonial terjadi penggolongan penduduk yang terdiri dari golongan Eropa, Timur Asing, dan Pribumi (Bumiputra) dan dalam pemberlakuan hukum waris pun diberlakukan tiga sistem hukum yang berbeda yaitu :
1.      Orang barat berlaku hukum waris BW
2.      Orang timur asing berlaku hukum waris BW
3.      Orang bumi putera berlaku hukum waris adat sesuai daerahnya masing-masing.

·           Sesudah merdeka
Setelah diberlakukannya Undang -Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan hukum waris BW hanya berlaku bagi orang yang melangsungkan perkawinan sebelum diberlakukannya Undang Undang diatas. Bagi orang yang beragama Islam berlaku hukum waris Islam, sedangkan bagi orang yang non Islam berlaku hukum adat.
b. Berlakunya hukum waris adat dan pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat genealogis

Dalam hal sifat kekeluargaan Hilman Hadikusuma menyebutkannya sebagai sistem keturunan, dia mengatakan bahwa di Indonesia sistem keturunan sudah berlaku sejak dulu kala sebelum masuknya ajaran Hindu, Islam dan Kristen.[6] Sistem keturunan yang berbeda-beda tampak pengaruhnya dalam sistem pewarisan hukum adat. Secara teoritis sistem keturunan dapat dibedakan dalam tiga corak, yaitu:
(1) Sistem Patrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik mulai garis bapak, dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan wanita di dalam pewarisan (Gayo, Alas, Batak, Nias, Lampung, Buru, Seram, Nusa Tenggara dan Irian Jaya);
(2) Sistem Matrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis ibu, dimana kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan pria di dalam pewarisan (Minangkabau, Enggano dan Timor) ;
(3) Sistem Parental atau bilateral, yaitu sistem keturunan yang ditarik melalui garis orang tua, atau menurut garis dua sisi (bapak-ibu), dimana kedudukan pria dan wanita tidak dibedakan di dalam pewarisan (Aceh, Sumatera Timur, Riau, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi). Soerojo Wignjodipuro mengemukakan pendapat yang sama seperti diatas, kemudian ditambahkannya suatu masyarakat yang dalam pergaulan sehari-hari mengakui keturunan patrilineal atau matrilineal saja, disebut unilateral, sedangkan yang mengakui keturunan dari kedau belah pihak disebut bilateral.[7]

Berdasarkan pendapat diatas, maka dapat dikatakan bahwa di Indonesia ini pada prinsipnya terdapat masyarakat yang susunannya berlandaskan pada tiga macam garis keturunan, yaitu garis keturunan ibu, garis keturunan bapak dan garis keturunan bapak-ibu. Pada masyarakat yang menganut garis keturunan bapak-ibu hubungan anak dengan sanak keluarga baik dari pihak bapak maupun pihak ibu sama eratnya dan hubungan hukum terhadap kedua belah pihak berlaku sama. Hal ini berbeda dengan persekutuan yang menganut garis keturunan bapak (patrilineal) dan garis keturunan ibu (matrilineal), hubungan anak dengan keluarga kedua belah pihak tidak sama eratnya, derajatnya dan pentingnya. Pada masyarakat yang matrilineal, hubungan kekeluargaan dengan pihak ibu jauh lebih erat dan lebih penting, sedangkan pada masyarakat yang patrilineal, hubungan dengan keluarga pihak bapak terlihat dekat / erat dan dianggap lebih penting dan lebih tinggi derajatnya.


Hubungan kekeluargaan yang berbeda inilah salah satu yang menyebabkan Hukum  adat di daerah yang satu berbeda dengan hukum adat di daerah lainnya, dan tentunya hal ini juga berdampak pada hukum waris adat yang diberlakukan. Hukum waris adat mempunyai corak dan sifat-sifat tersendiri yang khas Indonesia, yang berbeda dari hukum Islam maupun hukum Barat. Bangsa Indonesia yang murni dalam berfikir berasas kekeluargaan, yaitu kepentingan hidup yang rukun damai lebih diutamakan dari pada sifat-sifat kebendaan dan mementingkan diri sendiri.


3. Pengaruh Hukum waris adat terhadap eksistensi masyarakat genealogis

Eksistensi hukum waris adat di Era Moderenisasi seperti ini mulai mengalami kemunduran dan mulai sedikit banyak ditinggalkan. Akan tetapi di daerah- daerah yang masih memengang teguh adat dan tradisi , mereka masih memberlakukan hukum waris adat dalam lingkup hukum kekeluargaan. Tentunya dengan hukum waris adat yang diberlakukan maka eksistensi masyarakat genealogis tetap dapat dipertahankan. Contoh yang terjadi adalah pada masyarakat Batak yang menganut sistem patrilineal , dengan di berlakukan hukum waris adat tentunya mereka dapat mempertahankan tradisi yang sudah turun - temurun dengan garis keturunan ayah yang dianggap oleh leluhur mereka memiliki kedudukan yang lebih tinggi. Pada masyarakat kekerabatan adat yang patrilinial, perkawinan bertujuan meneruskan garis keturunan bapak, sehingga anak laki-laki (tertua) harus melaksanakan bentuk perkawinan ambil istri, dimana setelah terjadinya perkawinan istri ikut dalam kekerabatan suami dan melepaskan kedudukan adatnya. Sedangkan pada kekerabatan adat matrilinial, perkawinan bertujuan mempertahankan garis keturunan ibu, sehingga anak perempuan (tertua) harus melaksanakan perkawinan mengambil suami dimana setelah terjadinya perkawinan seorang suami harus ikut dalam kekerabatan istrinya dan melepaskan kedudukan adatnya. sistem kekeluargaan adat tersebut tentunya berpengaruh pada sistem kewarisan adat yang diberlakukan.
 Meskipun dengan masuknya beberapa prodak hukum seperti UU no 1 Tahun 1974 , UU no 7 tahun 1989, dan produk hukum lainnya ,  bagi masyarakat adat hukum waris Adat dianggap lebih baik dan tetap digunakan demi melanggengkan sistem kekerabatan mereka,  karena tanpa adanya suatu sistem hukum yang diakui dan digunakan oleh masyarakat adat, kedudukan masyarakat keturunan akan semakin terpinggirkan sesuai dengan perkembangan dan modernisasi zaman. Beberapa alasan bahwa hukum waris adat dianggap sebagai sistem hukum yang lebih baik dibandingkan dengan sistem hukum Islam maupun BW , berpangkal dari asas hukum waris adat bahwa hukum waris adat sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia  yang berasas kekeluargaan, yaitu kepentingan hidup yang rukun damai lebih diutamakan dari pada sifat-sifat kebendaan dan mementingkan diri sendiri. Berbeda dengan sistem hukum BW yang lebih mengedepankan aspek individual maupun sistem hukum Islam yang mengedepankan aspek keadilan berdasarkan dogma.

Faktor pendukung hukum waris adat untuk mempertahankan  eksistensi masyarakat genealogis:
a.       Masyarakat adat masih memegang teguh tradisi adatnya.
b.      Hukum waris adat dianggap masih lebih baik daripada produk hukum lainnya.
c.       Masih adanya rasa primordialisme yang tinggi terhadap hukum adatnya.
d.      Keadilan hukum waris adat sudah sesuai dengan jiwa dan latar belakang mereka.

Hukum waris adat dijadikan sebagai suatu alat untuk mempertahankan eksistensi masyarakat Genealogis dikarenakan tanpa adanya hukum waris adat,  mereka tidak bisa menggunakan hukum adat mereka untuk menyelesaikan sengketa pewarisan dan juga mereka tidak bisa mempertahankan sistem kekerabatan yang telah mereka anut. Jika yang digunakan bukan Hukum waris adat maka dalam pembagian warisan akan diberlakukan dengan ketentuan lain diluar dari adat, kebiasaan ,dan sistem yang selama ini mereka anut. Misalnya dalam masyarakat Patrilineal yang menekankan pada laki-laki yang mendapat warisan, jika hukum waris BW yang digunakan maka bukan laki-laki saja yang berhak mendapat warisan akan tetapi ,baik laki-laki maupun perempuan memiliki kedudukan yang sama, dan tentunya sistem kekerabatan mereka tidak bisa diberlakukan dan eksistensi mereka menjadi terpinggirkan. Begitu juga dengan sistem kekerabatan Matrilineal maupun Parental, jika Hukum waris adat tidak diberlakukan dan yang diberlakukan sistem hukum lain, misal disini saya contohkan adalah hukum waris Islam yang digunakan , maka dalam pembagian warisanpun tidak bisa sesuai dengan adat maupun kebiasaan yang biasa mereka gunakan, karena dalam hukum waris Islam berlaku ketentuan bahwa presentase pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan adalah 2:1.
 Maka dari itu Hukum Waris adat memiliki peranan yang penting dalam mempertahankan eksistensi masyarakat Genealogis karena dengan diberlakukannya hukum waris adat baik adat, kebiasaan ,maupun sistem yang selama ini mereka anut akan dapat diterapkan dalam aspek kewarisan dan dengan demikian masyarakat Genealogis akan semakin diakui keberadaannya.





BAB IV
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Hukum waris adat dalam masyarakat genealogis secara teoritis sistem keturunan dibedakan dalam tiga corak yaitu Sistem patrilineal, Sistem matrilineal dan Sistem parental atau bilateral. Pada sistem patrilineal pewarisan berdasaran keturunan ayah, sistem matrilineal pewarisan berdasarkan keturunan ibu dan sistem parental pewarisan berdasarkan keturunan ayah dan ibu. Ketiganya mempunyai ciri-ciri dan ketentuannya masing-masing.
Eksistensi hukum waris adat di era moderenisasi seperti ini mulai mengalami kemunduran dan mulai sedikit banyak ditinggalkan. Akan tetapi didaerah- daerah yang masih memengang teguh adat dan tradisi masih memberlakukan hukum waris adat dalam lingkup hukum kekeluargaan. Tentunya dengan hukum waris adat yang diberlakukan maka eksistensi masyarakat genealogis tetap dapat dipertahankan.

B.     SARAN

            Indonesia mempunyai berbagai macam kebudayaan yang mempunyai berbagai aturannya masing-masing, sehingga timbul perbedaan aturan khususnya mengenai pewarisan dalam tiap-tiap daerahnya masing-masing. Tetapi perbedaan ini harus menjadi salah satu bentuk untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat Indonesia guna mensejahterakan rakyat agar masyarakat hidup rukun dan damai.


DAFTAR PUSTAKA

Hadikusuma,Hilman.1994. Hukum Waris Indonesia, Perundang-undangan Hukum Adat, Hindu, dan Islam. Bandung : Citra Aditya Bakti.
------------------------ .2003. Hukum Waris Adat. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Hazairin.1975.  Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta :Pradnya Paramita. Prodjodikoro, Wiryono.1988. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta :Rajawali.
----------.1990. Hukum Kewarisan Bilateral menurut Al- Quran dan Hadits. Jakarta : Tinta Mas.
Prodjodikoro,Wiryono.1988. Hukum Perdata Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers. 
Soekamto, Soerjono. 1981. Hukum Adat Indonesia . Jakarta: Rajawali.
Wignyodipoero ,Soerojo.1990. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta : Gunung Agung.  



[1] HAZAIRIN, Hukum Kewarisan Bilateral menurut Al- Quran  dan Hadits,Jakarta :Tinta Mas, 1990 , halaman 9.
[2] Hazairin, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Jakarta : Pradnya Paramita  , 1975, hlm. 45. 
[3] Wiryono, Prodjodikoro, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers, 1988, hlm. 14-16  
[4] Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003 , Hlm.23.
[5] Soerjono Soekamto, Hukum Adat Indonesia , Jakarta: Rajawali, 1981,Hlm.284
[6] Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Indonesia, Perundang-undangan Hukum Adat, Hindu, dan Islam, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1994, hlm. 23.  
[7] Soerojo Wignyodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Jakarta : Gunung Agung, 1990, hlm. 109.