Thursday, July 26, 2012

Hukum Waris Adat Dalam Mempertahankan Eksistensi Masyarakat Genealogis


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Masyarakat Indonesia terbentuk berdasarkan genealogis dan territorial. Pada masa genealogis masyarakat terbentuk berdasarkan atas adanya hubungan genealogis        ( keturunan) sedangkan pada masyarakat territorial keanggotaan masyarakatnya atas dasar domicilie, bertempat tinggal yang sama dalam suatu wilayah tertentu.
Dalam kenyataannya pada masyarakat genealogis berdiam pada suatu territorial bersama masyarakat genealogis lainnya dan pada masyarakat territorial terdapat hubungan yang  bersifat genealogis. Sehingga pada masyarakat genealogis terdapat hubungan ketunggalan sislsilah atas dasar patrilineal atau matrilineal. Sedangkan pada masyarakat territorial menggunakan sistem parental (bilateral).
Antara sistem keturunan yang satu dan yang lain dikarenakan hubungan perkawinan dapat berlaku bentuk campuran atau berganti- ganti diantara sistem patrilineal dan matrilineal alternerend. Dengan catatan bahwa didalam perkembangannnya di Indonesia sekarang nampak bertambah besarnya pengaruh kekuasaan bapak ibu ( parental ) dan bertambah surutnya pengaruh kekuasaan kerabat dalam hal yang menyangkut kebendaan dan kewarisan.
Namun dikalangan masyarakat di pedesaan banyak juga yang masih bertahan pada sistem keturunan dan kekerabatan adat yang lama, sehingga apa yang dikemukakan Hazairin masih nampak kebenarannya. Ia menyatakan : “ Hukum Waris Adat mempunyai corak tersendiri dari alam fikiran masyarakat yang tradisional dengan bentuk kekerabatan yang sistem keturunannya patrilineal,parental atau bilateral. [1]
Dengan catatan, pemahaman terhadap bentuk - bentuk masyarakat adat kekerabatan itu tidak berarti bahwa sistem hukum waris adat untuk setiap bentuk kekerabatan yang sama akan berlaku sistem hukum waris adat yang sama dikarenakan dalam sistem keturunan yang sama masih terdapat perbedaan dalam hukum yang sistem perkawinan lainnya, misalnya perbedaan dalam sistem perkawinan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah arti pentingnya hukum waris adat untuk mempertahankan eksistensi masyarakat genealogis?





BAB II
LANDASAN TEORI

Dalam masyarakat terutama masyarakat pedesaan sistem keturunan dan kekerabatan adat masih tetap dipertahankan dengan kuat. Hazairin mengatakan bahwa:

…hukum waris adat mempunyai corak tersendiri dari alam pikiran masyarakat yang tradisional dengan bentuk kekerabatan yang sistem keturunannya patrilineal, matrilineal, parental atau bilateral. [2]
Selanjutnya mengenai hubungan dan kaitan hukum kekerabatan dan hukum kewarisan, Wirjono Prodjodikoro dalam hal ini mengemukakan pendapat yang pokoknya dapat disimpulkan bahwa :
… manusia di dunia ini mempunyai macam-macam sifat kekeluargaan dan sifat warisan yang dalam suatu masyarakat tertentu berhubung erat dengan sifat kekeluargaan serta berpengaruh pada kekayaan dalam masyarakat itu. Sifat dari kekeluargaan tertentu menentukan batas-batas, yang berada dalam tiga unsur dari soal warisan yaitu peninggal warisan (erflater), ahli waris (erfgenaam) dan harta warisan (natalatenschap). Maka dalam membicarakan hukum waris perlu diketahui kekeluargaan masyarakatnya.Di Indonesia di berbagai daerah terdapat sifat kekeluargaan yang berbeda dan dapat dimasukkan dalam tiga macam golongan : (1) sifat kebapakan (partriarchaat, faderrechfelijk), (2) sifat keibuan (matriarchaat, moedrrechtelijk), dan (3) sifat kebapakibuan (parental, ouderrechtelijk).[3]

            Berdasarkan pendapat beberapa ahli diatas Masyarakat genealogis secara teoritis dapat dibedakan dalam tiga corak yaitu :

1.      Sistem patrilineal yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak, dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya daripada keturunan wanita didalam pewarisan. Contohnya : Masyarakat Gayo , Alas, Batak, Nias, Lampung, Buru, Seram, Nusa Tenggara, Irian.
2.      Sistem matrilineal yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis ibu, dimana kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya daripada kedudukan pria didalam pewarisan. Contohnya : Masyarakat Minang – Kabau, Enggano.
3.      Sistem parental atau bilateral yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis orang tua, atau menurut garis dua sisi ( bapak- ibu ), diman akedudukan pria dan wanita tidak dibedakan dalam pewarisan. Contoh : Masayarakat Aceh,  Sumatera Timur, Riau, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan lain- lain.[4]
                                                   
Dari ketiga sistem keturunan diatas, mungkin masih ada variasi lain yang merupakan perpaduan dari ketiga sistem tersebut, misalnya, “ sistem patrilineal beralih –alih (alternerend) dan sistem unilateral berganda ( double unilateral) “.[5]
Namun tentu saja masing – masing sistem memiliki ciri khas tersendiri yang berbeda dengan sistem yang lainnya.

·                Sistem Patrilineal

 Masyarakat patrilineal seperti halnya masyarakat Batak Karo hanya anak laki- laki yang menjadi ahli waris,karena  anak perempuan diluar dari golongan patrilineal sama sekali tidak mewaris. Hal ini didasarkan pada anggapan kuno yang memandang rendah kedudukan wanita dalam masyarakat Karo pada umumnya dan pada masyarakat Batak pada khususnya.
Meskipun demikian kenyataan bahwa anak laki- laki merupakan ahli waris pada masyarakat Karo yang dipengaruhi oleh beberapa faktor :
1.              Silsilah keluarga didasarkan pada anak laki-laki .
2.              Dalam rumah tangga istri bukan kepala keluarga.
3.              Dalam adat wanita tidak dapat mewakili orang tua ayahnya sebab dia masuk anggota keluarga suaminya
4.              Dalam adat kalimbubu (laki-laki) dianggap anggota keluarga sebagai orang tua ibu.
5.              Jika terjadi perceraian pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab ayahnya.
 Maka dalam hukum adat waris Patrilineal di tanah Karo hendaknya masalah status hak dan kewajiban seseorang wanita jangan ditinjau terlepas dari masyarakat, adat istiadat, dan norma –norma yang berlaku dalam sistem sosialnya.
Pewaris bagi anak laki- laki dan hanya anak laki-laki yang merupakan ahli waris dari orang tuanya, namun anak laki –laki tidak dapat membantah pemberian kepada anak perempuan demikian juga sebaliknya. Berdasarkan pada prinsip bahwa orang tua (pewaris) bebas menentukan untuk membagi bagi harta benda kepada anak- anaknya berdasarkan kebijaksanaan orang tua yang tidak membedakan kasih sayangnya pada anak-anaknya.
Ahli waris atau para ahli waris dalam sistem hukum adat waris di tanah Patrilineal terdiri atas :
a)              Anak laki-laki : yaitu semua anak laki-laki yang sah yang berhak mewarisi seluruh harta kekayaan baik harta perceraian maupun harta pusaka.
Harta pusaka atau barang adat yaitu barang-barang adat yang tidak bergerak dan juga hewan atau pakaian-pakaian yang harganya mahal. Contoh : tanah kering atau lading, hutan , kebun ,dan lain lain.
b)             Anak angkat : Dalam masyarakat Karo anak angkat merupakan ahli waris yang kedudukannya sama seperti halnya anak sah , namun anak angkat hanya menjadi ahli waris terhadap harta perceraian atau harta bersama orang tua angkatnya , sedangkan harta pusaka tidak .
c)              Ayah dan ibu serta saudara-saudara sekandung si pewaris menjadi ahli waris apabila anak laki-laki yang sah maupun anak angkat tidak ada.
d)             Keluarga dekat dalam derajat yang tidak tertentu menjadi ahli waris jika point a,b,c tidak ada.
e)              Persekutuan Adat : Menjadi ahli waris apabila para ahli waris diatas sama sekali tidak ada.

          Pembagian warisan apabila pewaris meninggal dunia dilakukan berdasarkan kebijaksanaan sesuai dengan kehendak atau pesan pewaris sebelum meninggal dunia.
Berkaitan dengan hukum adat waris tanah Karo yang hanya mengakui anak laki-laki sebagai ahli waris, maka melalui putusan Mahkamah Agung tanggal 1 November 1961 No.179 K /Sip /1961 menjadi proses persamaan antara kaum wanita dan kaum pria di tanah Karo, meskipun putusan Mahkamah Agung ini mendapat banyak tantangan , namun tidak sedikit pula pihak – pihak menyetujui hal tersebut.

·                Sistem Matrilineal
Hukum waris adat matrilineal Minangkabau, sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari pihak ibu yang dihitung menurut garis ibu yakni saudara laki- laki dan saudara perempuan, nenek beserta saudara- saudaranya baik laki – laki maupun perempuan.
Harta pusaka tinggi yaitu harta yang turun temurun dari generasi , maupun harta pusaka rendah yaitu harta yang turun dari satu generasi.
Harta kaum dalam masyarakat Minangkabau yang akan diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak terdiri atas:
a)              Harta pusaka tinggi
b)             Harta pusaka rendah
c)              Harta pencaharian
d)             Harta suarang
Ahli waris menutrut hukum adat Minangkabau dapat dibedakan antara lain:
a)              Waris bertali darah
Yaitu ahli waris kandung atau ahli waris sedarah yang terdiri atas waris setampok ( waris setampuk ), waris sejangka ( waris sejangkal ) dan waris saheto ( waris sehasta).
b)             Waris bertali adat
Yaitu waris yang sesame ibu asalnya yang berhak memperoleh hak warisnya bila tidak ada sama sekali waris bertali darah.
Harta peninggalan yang akan ia warisi dan hak mewarisnya diatur menurut urutan prioritasnya :
1.              Mengenai harta pusaka tinggi
Berlaku sistem kolektif yaitu seluruh harta pusaka tinggi di warisi oleh sekumpulan ahli waris dan tidak diperkenankan dibagi- bagi pemiliknya dan di mungkinkan dilakukan” ganggam baunteuk”.

2.              Harta pusaka rendah
Semula harta pusaka rendah adalah harta pencarian mungkin milik seorang laki- laki atau mungkin juga milik seorang perempuan.
3.              Mengenai harta suarang
Adalah seluruh harta yang diperoleh suami- isteri secara bersama –sama selama dalam perkawinan.
                     
·                Sistem kekeluargaan Parental atau Bilateral
Masyarakat yang menganut sistem kekeluargaan dengan mengaut garis keturunan dari kedua belah pihak orang tua baik dari garis bapak maupun dari garis ibu yang dikenal dengan sebutan sistem parental atau  bilateral.
Sistem kekeluargaan parental atau bilateral ini memiliki ciri yang tersendiri pula yaitu : bahwa yang merupakan ahli waris adalah anak laki- laki dan anak perempuan mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan orang tuanya.
v   Harta Warisan Menurut Hukum Adat waris Parental
a)              Harta asal
Adalah kekayaan yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh  sebelum sesorang selama maupun Selma perkawinan dengan cara pewarisan, hibah, hadiah , turun – temurun.
b)             Harta bersma
Harta bersama atau gono- gini.
v   Ahli waris dalam hukum adat waris parental
a)              Sedarah dan tidak sedarah
Ahli waris sedarah terdiri atas anak kandung, orang tua, saudara dan cucu.
Ahli waris yang tidak sedarah yaitu anak angkat, duda atau janda.
b)             Kepunahan atau nunggul pinang.
Kemungkinan seorang pewaris tidak memiliki ahli waris            ( punah ) atau lazim disebut nunggul pinang atau harta peninggalan akan diserahkan kepada desa.
v   Anak angkat dan perkawinan poligami dalam hukum adat parental terdiri dari :
a)              Anak angkat
b)             Ahli waris dalam perkawinan poligami
v   Kehilangan hak mewaris
Seseorang ahli waris akan kehilangan hak mewaris karena alasan
a)              Ahli waris atau para ahli waris membunuh pewaris.
b)             Ahli waris atau para ahli waris berpindah agama.
v   Penggantian tempat ahli waris.
Penggantian tempat terjadi apabila seseorang ahli waris meninggal terlebih dahulu dari si pewaris
v   Penetapan ahli waris
Suatu gugatan penetapan ahli waris dapat dikabulkan apabila tergugat mengakui atau tidak membantah atau tidak menyanggkal penggugat sebagai ahli waris.
BAB III
PEMBAHASAN

Arti  penting hukum waris adat

1. Secara Teoritis
Hukum adalah seperangkat aturan yang tertulis dan tidak tertulis yang berisi perintah, larangan dan anjuran bilamana melanggar akan dikenai sanksi.
Waris adalah  penerusan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak termasuk harta benda dari suatu angkatan manusia kepada turunananya.
Wirjono Projodikoro mengungkapkan bahwa warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
Dari berbagai pengertian tentang kewariasan tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1.    Kewarisan menurut hukum adat adalah suatu proses mengenai pengoperan dan penerusan harta kekayaan, baik yang bersifat kebendaaan maupun bukan kebendaaan.
2.    Pengoperan dan penerusan itu dilaksanakan oleh suatu generasi kepada generasi berikutnya.
Adat adalah adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah .
Eksistensi adalah keberadaan. dimana keberadaan yang di maksud adalah adanya pengaruh atas ada atau tidak adanya sesuatu.
Masyarakat genealogis adalah masyarakat yang terbentuk berdasarkan atas adanya hubungan keturunan (gen) atau pertalian darah.

2. Secara Konkrit
a. Keadaan masyarakat adat
·           Pada masa kolonial
Pada masa kolonial terjadi penggolongan penduduk yang terdiri dari golongan Eropa, Timur Asing, dan Pribumi (Bumiputra) dan dalam pemberlakuan hukum waris pun diberlakukan tiga sistem hukum yang berbeda yaitu :
1.      Orang barat berlaku hukum waris BW
2.      Orang timur asing berlaku hukum waris BW
3.      Orang bumi putera berlaku hukum waris adat sesuai daerahnya masing-masing.

·           Sesudah merdeka
Setelah diberlakukannya Undang -Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan hukum waris BW hanya berlaku bagi orang yang melangsungkan perkawinan sebelum diberlakukannya Undang Undang diatas. Bagi orang yang beragama Islam berlaku hukum waris Islam, sedangkan bagi orang yang non Islam berlaku hukum adat.
b. Berlakunya hukum waris adat dan pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat genealogis

Dalam hal sifat kekeluargaan Hilman Hadikusuma menyebutkannya sebagai sistem keturunan, dia mengatakan bahwa di Indonesia sistem keturunan sudah berlaku sejak dulu kala sebelum masuknya ajaran Hindu, Islam dan Kristen.[6] Sistem keturunan yang berbeda-beda tampak pengaruhnya dalam sistem pewarisan hukum adat. Secara teoritis sistem keturunan dapat dibedakan dalam tiga corak, yaitu:
(1) Sistem Patrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik mulai garis bapak, dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan wanita di dalam pewarisan (Gayo, Alas, Batak, Nias, Lampung, Buru, Seram, Nusa Tenggara dan Irian Jaya);
(2) Sistem Matrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis ibu, dimana kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan pria di dalam pewarisan (Minangkabau, Enggano dan Timor) ;
(3) Sistem Parental atau bilateral, yaitu sistem keturunan yang ditarik melalui garis orang tua, atau menurut garis dua sisi (bapak-ibu), dimana kedudukan pria dan wanita tidak dibedakan di dalam pewarisan (Aceh, Sumatera Timur, Riau, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi). Soerojo Wignjodipuro mengemukakan pendapat yang sama seperti diatas, kemudian ditambahkannya suatu masyarakat yang dalam pergaulan sehari-hari mengakui keturunan patrilineal atau matrilineal saja, disebut unilateral, sedangkan yang mengakui keturunan dari kedau belah pihak disebut bilateral.[7]

Berdasarkan pendapat diatas, maka dapat dikatakan bahwa di Indonesia ini pada prinsipnya terdapat masyarakat yang susunannya berlandaskan pada tiga macam garis keturunan, yaitu garis keturunan ibu, garis keturunan bapak dan garis keturunan bapak-ibu. Pada masyarakat yang menganut garis keturunan bapak-ibu hubungan anak dengan sanak keluarga baik dari pihak bapak maupun pihak ibu sama eratnya dan hubungan hukum terhadap kedua belah pihak berlaku sama. Hal ini berbeda dengan persekutuan yang menganut garis keturunan bapak (patrilineal) dan garis keturunan ibu (matrilineal), hubungan anak dengan keluarga kedua belah pihak tidak sama eratnya, derajatnya dan pentingnya. Pada masyarakat yang matrilineal, hubungan kekeluargaan dengan pihak ibu jauh lebih erat dan lebih penting, sedangkan pada masyarakat yang patrilineal, hubungan dengan keluarga pihak bapak terlihat dekat / erat dan dianggap lebih penting dan lebih tinggi derajatnya.


Hubungan kekeluargaan yang berbeda inilah salah satu yang menyebabkan Hukum  adat di daerah yang satu berbeda dengan hukum adat di daerah lainnya, dan tentunya hal ini juga berdampak pada hukum waris adat yang diberlakukan. Hukum waris adat mempunyai corak dan sifat-sifat tersendiri yang khas Indonesia, yang berbeda dari hukum Islam maupun hukum Barat. Bangsa Indonesia yang murni dalam berfikir berasas kekeluargaan, yaitu kepentingan hidup yang rukun damai lebih diutamakan dari pada sifat-sifat kebendaan dan mementingkan diri sendiri.


3. Pengaruh Hukum waris adat terhadap eksistensi masyarakat genealogis

Eksistensi hukum waris adat di Era Moderenisasi seperti ini mulai mengalami kemunduran dan mulai sedikit banyak ditinggalkan. Akan tetapi di daerah- daerah yang masih memengang teguh adat dan tradisi , mereka masih memberlakukan hukum waris adat dalam lingkup hukum kekeluargaan. Tentunya dengan hukum waris adat yang diberlakukan maka eksistensi masyarakat genealogis tetap dapat dipertahankan. Contoh yang terjadi adalah pada masyarakat Batak yang menganut sistem patrilineal , dengan di berlakukan hukum waris adat tentunya mereka dapat mempertahankan tradisi yang sudah turun - temurun dengan garis keturunan ayah yang dianggap oleh leluhur mereka memiliki kedudukan yang lebih tinggi. Pada masyarakat kekerabatan adat yang patrilinial, perkawinan bertujuan meneruskan garis keturunan bapak, sehingga anak laki-laki (tertua) harus melaksanakan bentuk perkawinan ambil istri, dimana setelah terjadinya perkawinan istri ikut dalam kekerabatan suami dan melepaskan kedudukan adatnya. Sedangkan pada kekerabatan adat matrilinial, perkawinan bertujuan mempertahankan garis keturunan ibu, sehingga anak perempuan (tertua) harus melaksanakan perkawinan mengambil suami dimana setelah terjadinya perkawinan seorang suami harus ikut dalam kekerabatan istrinya dan melepaskan kedudukan adatnya. sistem kekeluargaan adat tersebut tentunya berpengaruh pada sistem kewarisan adat yang diberlakukan.
 Meskipun dengan masuknya beberapa prodak hukum seperti UU no 1 Tahun 1974 , UU no 7 tahun 1989, dan produk hukum lainnya ,  bagi masyarakat adat hukum waris Adat dianggap lebih baik dan tetap digunakan demi melanggengkan sistem kekerabatan mereka,  karena tanpa adanya suatu sistem hukum yang diakui dan digunakan oleh masyarakat adat, kedudukan masyarakat keturunan akan semakin terpinggirkan sesuai dengan perkembangan dan modernisasi zaman. Beberapa alasan bahwa hukum waris adat dianggap sebagai sistem hukum yang lebih baik dibandingkan dengan sistem hukum Islam maupun BW , berpangkal dari asas hukum waris adat bahwa hukum waris adat sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia  yang berasas kekeluargaan, yaitu kepentingan hidup yang rukun damai lebih diutamakan dari pada sifat-sifat kebendaan dan mementingkan diri sendiri. Berbeda dengan sistem hukum BW yang lebih mengedepankan aspek individual maupun sistem hukum Islam yang mengedepankan aspek keadilan berdasarkan dogma.

Faktor pendukung hukum waris adat untuk mempertahankan  eksistensi masyarakat genealogis:
a.       Masyarakat adat masih memegang teguh tradisi adatnya.
b.      Hukum waris adat dianggap masih lebih baik daripada produk hukum lainnya.
c.       Masih adanya rasa primordialisme yang tinggi terhadap hukum adatnya.
d.      Keadilan hukum waris adat sudah sesuai dengan jiwa dan latar belakang mereka.

Hukum waris adat dijadikan sebagai suatu alat untuk mempertahankan eksistensi masyarakat Genealogis dikarenakan tanpa adanya hukum waris adat,  mereka tidak bisa menggunakan hukum adat mereka untuk menyelesaikan sengketa pewarisan dan juga mereka tidak bisa mempertahankan sistem kekerabatan yang telah mereka anut. Jika yang digunakan bukan Hukum waris adat maka dalam pembagian warisan akan diberlakukan dengan ketentuan lain diluar dari adat, kebiasaan ,dan sistem yang selama ini mereka anut. Misalnya dalam masyarakat Patrilineal yang menekankan pada laki-laki yang mendapat warisan, jika hukum waris BW yang digunakan maka bukan laki-laki saja yang berhak mendapat warisan akan tetapi ,baik laki-laki maupun perempuan memiliki kedudukan yang sama, dan tentunya sistem kekerabatan mereka tidak bisa diberlakukan dan eksistensi mereka menjadi terpinggirkan. Begitu juga dengan sistem kekerabatan Matrilineal maupun Parental, jika Hukum waris adat tidak diberlakukan dan yang diberlakukan sistem hukum lain, misal disini saya contohkan adalah hukum waris Islam yang digunakan , maka dalam pembagian warisanpun tidak bisa sesuai dengan adat maupun kebiasaan yang biasa mereka gunakan, karena dalam hukum waris Islam berlaku ketentuan bahwa presentase pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan adalah 2:1.
 Maka dari itu Hukum Waris adat memiliki peranan yang penting dalam mempertahankan eksistensi masyarakat Genealogis karena dengan diberlakukannya hukum waris adat baik adat, kebiasaan ,maupun sistem yang selama ini mereka anut akan dapat diterapkan dalam aspek kewarisan dan dengan demikian masyarakat Genealogis akan semakin diakui keberadaannya.





BAB IV
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Hukum waris adat dalam masyarakat genealogis secara teoritis sistem keturunan dibedakan dalam tiga corak yaitu Sistem patrilineal, Sistem matrilineal dan Sistem parental atau bilateral. Pada sistem patrilineal pewarisan berdasaran keturunan ayah, sistem matrilineal pewarisan berdasarkan keturunan ibu dan sistem parental pewarisan berdasarkan keturunan ayah dan ibu. Ketiganya mempunyai ciri-ciri dan ketentuannya masing-masing.
Eksistensi hukum waris adat di era moderenisasi seperti ini mulai mengalami kemunduran dan mulai sedikit banyak ditinggalkan. Akan tetapi didaerah- daerah yang masih memengang teguh adat dan tradisi masih memberlakukan hukum waris adat dalam lingkup hukum kekeluargaan. Tentunya dengan hukum waris adat yang diberlakukan maka eksistensi masyarakat genealogis tetap dapat dipertahankan.

B.     SARAN

            Indonesia mempunyai berbagai macam kebudayaan yang mempunyai berbagai aturannya masing-masing, sehingga timbul perbedaan aturan khususnya mengenai pewarisan dalam tiap-tiap daerahnya masing-masing. Tetapi perbedaan ini harus menjadi salah satu bentuk untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat Indonesia guna mensejahterakan rakyat agar masyarakat hidup rukun dan damai.


DAFTAR PUSTAKA

Hadikusuma,Hilman.1994. Hukum Waris Indonesia, Perundang-undangan Hukum Adat, Hindu, dan Islam. Bandung : Citra Aditya Bakti.
------------------------ .2003. Hukum Waris Adat. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Hazairin.1975.  Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta :Pradnya Paramita. Prodjodikoro, Wiryono.1988. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta :Rajawali.
----------.1990. Hukum Kewarisan Bilateral menurut Al- Quran dan Hadits. Jakarta : Tinta Mas.
Prodjodikoro,Wiryono.1988. Hukum Perdata Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers. 
Soekamto, Soerjono. 1981. Hukum Adat Indonesia . Jakarta: Rajawali.
Wignyodipoero ,Soerojo.1990. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta : Gunung Agung.  



[1] HAZAIRIN, Hukum Kewarisan Bilateral menurut Al- Quran  dan Hadits,Jakarta :Tinta Mas, 1990 , halaman 9.
[2] Hazairin, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Jakarta : Pradnya Paramita  , 1975, hlm. 45. 
[3] Wiryono, Prodjodikoro, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers, 1988, hlm. 14-16  
[4] Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003 , Hlm.23.
[5] Soerjono Soekamto, Hukum Adat Indonesia , Jakarta: Rajawali, 1981,Hlm.284
[6] Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Indonesia, Perundang-undangan Hukum Adat, Hindu, dan Islam, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1994, hlm. 23.  
[7] Soerojo Wignyodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Jakarta : Gunung Agung, 1990, hlm. 109.  

No comments:

Post a Comment