BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masyarakat
Indonesia terbentuk berdasarkan genealogis
dan territorial. Pada masa genealogis
masyarakat terbentuk berdasarkan atas adanya hubungan genealogis ( keturunan) sedangkan pada masyarakat
territorial keanggotaan masyarakatnya atas dasar domicilie, bertempat tinggal yang sama dalam suatu wilayah
tertentu.
Dalam
kenyataannya pada masyarakat genealogis berdiam pada suatu territorial bersama
masyarakat genealogis lainnya dan pada masyarakat territorial terdapat hubungan
yang bersifat genealogis. Sehingga pada
masyarakat genealogis terdapat hubungan ketunggalan sislsilah atas dasar
patrilineal atau matrilineal. Sedangkan pada masyarakat territorial menggunakan
sistem parental (bilateral).
Antara
sistem keturunan yang satu dan yang lain dikarenakan hubungan perkawinan dapat
berlaku bentuk campuran atau berganti- ganti diantara sistem patrilineal dan
matrilineal alternerend. Dengan catatan bahwa didalam perkembangannnya di
Indonesia sekarang nampak bertambah besarnya pengaruh kekuasaan bapak ibu (
parental ) dan bertambah surutnya pengaruh kekuasaan kerabat dalam hal yang
menyangkut kebendaan dan kewarisan.
Namun
dikalangan masyarakat di pedesaan banyak juga yang masih bertahan pada sistem
keturunan dan kekerabatan adat yang lama, sehingga apa yang dikemukakan
Hazairin masih nampak kebenarannya. Ia menyatakan : “ Hukum Waris Adat
mempunyai corak tersendiri dari alam fikiran masyarakat yang tradisional dengan
bentuk kekerabatan yang sistem keturunannya patrilineal,parental atau
bilateral. [1]
Dengan
catatan, pemahaman terhadap bentuk - bentuk masyarakat adat kekerabatan itu
tidak berarti bahwa sistem hukum waris adat untuk setiap bentuk kekerabatan
yang sama akan berlaku sistem hukum waris adat yang sama dikarenakan dalam sistem
keturunan yang sama masih terdapat perbedaan dalam hukum yang sistem perkawinan
lainnya, misalnya perbedaan dalam sistem perkawinan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
arti pentingnya hukum waris adat untuk mempertahankan eksistensi masyarakat
genealogis?
BAB II
LANDASAN TEORI
Dalam
masyarakat terutama masyarakat pedesaan sistem keturunan dan kekerabatan adat
masih tetap dipertahankan dengan kuat. Hazairin mengatakan bahwa:
…hukum
waris adat mempunyai corak tersendiri dari alam pikiran masyarakat yang
tradisional dengan bentuk kekerabatan yang sistem keturunannya patrilineal,
matrilineal, parental atau bilateral. [2]
Selanjutnya
mengenai hubungan dan kaitan hukum kekerabatan dan hukum kewarisan, Wirjono
Prodjodikoro dalam hal ini mengemukakan pendapat yang pokoknya dapat
disimpulkan bahwa :
… manusia di dunia ini mempunyai macam-macam sifat kekeluargaan
dan sifat warisan yang dalam suatu masyarakat tertentu berhubung erat dengan
sifat kekeluargaan serta berpengaruh pada kekayaan dalam masyarakat itu. Sifat
dari kekeluargaan tertentu menentukan batas-batas, yang berada dalam tiga unsur
dari soal warisan yaitu peninggal warisan (erflater), ahli waris (erfgenaam)
dan harta warisan (natalatenschap). Maka dalam membicarakan hukum waris perlu
diketahui kekeluargaan masyarakatnya.Di Indonesia di berbagai daerah terdapat
sifat kekeluargaan yang berbeda dan dapat dimasukkan dalam tiga macam golongan
: (1) sifat kebapakan (partriarchaat, faderrechfelijk), (2) sifat
keibuan (matriarchaat, moedrrechtelijk), dan (3) sifat kebapakibuan (parental,
ouderrechtelijk).[3]
Berdasarkan
pendapat beberapa ahli diatas Masyarakat
genealogis secara teoritis dapat dibedakan dalam tiga corak yaitu :
1.
Sistem
patrilineal yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak, dimana
kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya daripada keturunan wanita didalam
pewarisan. Contohnya : Masyarakat Gayo , Alas, Batak, Nias, Lampung, Buru,
Seram, Nusa Tenggara, Irian.
2.
Sistem
matrilineal yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis ibu, dimana
kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya daripada kedudukan pria didalam
pewarisan. Contohnya : Masyarakat Minang – Kabau, Enggano.
3.
Sistem
parental atau bilateral yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis orang
tua, atau menurut garis dua sisi ( bapak- ibu ), diman akedudukan pria dan
wanita tidak dibedakan dalam pewarisan. Contoh : Masayarakat Aceh, Sumatera Timur, Riau, Jawa, Kalimantan,
Sulawesi dan lain- lain.[4]
Dari ketiga sistem
keturunan diatas, mungkin masih ada variasi lain yang merupakan perpaduan dari
ketiga sistem tersebut, misalnya, “ sistem patrilineal beralih –alih
(alternerend) dan sistem unilateral berganda ( double unilateral) “.[5]
Namun tentu saja
masing – masing sistem memiliki ciri khas tersendiri yang berbeda dengan sistem
yang lainnya.
·
Sistem Patrilineal
Masyarakat patrilineal seperti halnya
masyarakat Batak Karo hanya anak laki- laki yang menjadi ahli waris,karena anak perempuan diluar dari golongan
patrilineal sama sekali tidak mewaris. Hal ini didasarkan pada anggapan kuno
yang memandang rendah kedudukan wanita dalam masyarakat Karo pada umumnya dan
pada masyarakat Batak pada khususnya.
Meskipun
demikian kenyataan bahwa anak laki- laki merupakan ahli waris pada masyarakat
Karo yang dipengaruhi oleh beberapa faktor :
1.
Silsilah
keluarga didasarkan pada anak laki-laki .
2.
Dalam
rumah tangga istri bukan kepala keluarga.
3.
Dalam
adat wanita tidak dapat mewakili orang tua ayahnya sebab dia masuk anggota
keluarga suaminya
4.
Dalam
adat kalimbubu (laki-laki) dianggap anggota keluarga sebagai orang tua ibu.
5.
Jika
terjadi perceraian pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab ayahnya.
Maka dalam hukum adat waris Patrilineal di
tanah Karo hendaknya masalah status hak dan kewajiban seseorang wanita jangan
ditinjau terlepas dari masyarakat, adat istiadat, dan norma –norma yang berlaku
dalam sistem sosialnya.
Pewaris bagi
anak laki- laki dan hanya anak laki-laki yang merupakan ahli waris dari orang
tuanya, namun anak laki –laki tidak dapat membantah pemberian kepada anak
perempuan demikian juga sebaliknya. Berdasarkan pada prinsip bahwa orang tua
(pewaris) bebas menentukan untuk membagi bagi harta benda kepada anak- anaknya
berdasarkan kebijaksanaan orang tua yang tidak membedakan kasih sayangnya pada
anak-anaknya.
Ahli waris atau
para ahli waris dalam sistem hukum adat waris di tanah Patrilineal terdiri atas
:
a)
Anak
laki-laki : yaitu semua anak laki-laki yang sah yang berhak mewarisi seluruh
harta kekayaan baik harta perceraian maupun harta pusaka.
Harta pusaka
atau barang adat yaitu barang-barang adat yang tidak bergerak dan juga hewan
atau pakaian-pakaian yang harganya mahal. Contoh : tanah kering atau lading,
hutan , kebun ,dan lain lain.
b)
Anak
angkat : Dalam masyarakat Karo anak angkat merupakan ahli waris yang
kedudukannya sama seperti halnya anak sah , namun anak angkat hanya menjadi
ahli waris terhadap harta perceraian atau harta bersama orang tua angkatnya ,
sedangkan harta pusaka tidak .
c)
Ayah
dan ibu serta saudara-saudara sekandung si pewaris menjadi ahli waris apabila
anak laki-laki yang sah maupun anak angkat tidak ada.
d)
Keluarga
dekat dalam derajat yang tidak tertentu menjadi ahli waris jika point a,b,c
tidak ada.
e)
Persekutuan
Adat : Menjadi ahli waris apabila para ahli waris diatas sama sekali tidak ada.
Pembagian warisan apabila pewaris
meninggal dunia dilakukan berdasarkan kebijaksanaan sesuai dengan kehendak atau
pesan pewaris sebelum meninggal dunia.
Berkaitan dengan
hukum adat waris tanah Karo yang hanya mengakui anak laki-laki sebagai ahli
waris, maka melalui putusan Mahkamah Agung tanggal 1 November 1961 No.179 K /Sip
/1961 menjadi proses persamaan antara kaum wanita dan kaum pria di tanah Karo,
meskipun putusan Mahkamah Agung ini mendapat banyak tantangan , namun tidak
sedikit pula pihak – pihak menyetujui hal tersebut.
·
Sistem
Matrilineal
Hukum
waris adat matrilineal Minangkabau, sistem kekeluargaan yang menarik garis
keturunan dari pihak ibu yang dihitung menurut garis ibu yakni saudara laki-
laki dan saudara perempuan, nenek beserta saudara- saudaranya baik laki – laki
maupun perempuan.
Harta
pusaka tinggi yaitu harta yang turun temurun dari generasi , maupun harta
pusaka rendah yaitu harta yang turun dari satu generasi.
Harta
kaum dalam masyarakat Minangkabau yang akan diwariskan kepada ahli warisnya
yang berhak terdiri atas:
a)
Harta
pusaka tinggi
b)
Harta
pusaka rendah
c)
Harta
pencaharian
d)
Harta
suarang
Ahli
waris menutrut hukum adat Minangkabau dapat dibedakan antara lain:
a)
Waris
bertali darah
Yaitu ahli waris
kandung atau ahli waris sedarah yang terdiri atas waris setampok ( waris setampuk
), waris sejangka ( waris sejangkal ) dan waris saheto ( waris sehasta).
b)
Waris
bertali adat
Yaitu waris yang
sesame ibu asalnya yang berhak memperoleh hak warisnya bila tidak ada sama
sekali waris bertali darah.
Harta
peninggalan yang akan ia warisi dan hak mewarisnya diatur menurut urutan
prioritasnya :
1.
Mengenai
harta pusaka tinggi
Berlaku sistem
kolektif yaitu seluruh harta pusaka tinggi di warisi oleh sekumpulan ahli waris
dan tidak diperkenankan dibagi- bagi pemiliknya dan di mungkinkan dilakukan”
ganggam baunteuk”.
2.
Harta
pusaka rendah
Semula harta
pusaka rendah adalah harta pencarian mungkin milik seorang laki- laki atau
mungkin juga milik seorang perempuan.
3.
Mengenai
harta suarang
Adalah seluruh
harta yang diperoleh suami- isteri secara bersama –sama selama dalam
perkawinan.
·
Sistem
kekeluargaan Parental atau Bilateral
Masyarakat
yang menganut sistem kekeluargaan dengan mengaut garis keturunan dari kedua
belah pihak orang tua baik dari garis bapak maupun dari garis ibu yang dikenal
dengan sebutan sistem parental atau
bilateral.
Sistem
kekeluargaan parental atau bilateral ini memiliki ciri yang tersendiri pula
yaitu : bahwa yang merupakan ahli waris adalah anak laki- laki dan anak
perempuan mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan orang tuanya.
v Harta Warisan
Menurut Hukum Adat waris Parental
a)
Harta
asal
Adalah kekayaan
yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh
sebelum sesorang selama maupun Selma perkawinan dengan cara pewarisan,
hibah, hadiah , turun – temurun.
b)
Harta
bersma
Harta bersama
atau gono- gini.
v Ahli waris dalam
hukum adat waris parental
a)
Sedarah
dan tidak sedarah
Ahli waris
sedarah terdiri atas anak kandung, orang tua, saudara dan cucu.
Ahli waris yang
tidak sedarah yaitu anak angkat, duda atau janda.
b)
Kepunahan
atau nunggul pinang.
Kemungkinan
seorang pewaris tidak memiliki ahli waris ( punah ) atau lazim disebut
nunggul pinang atau harta peninggalan akan diserahkan kepada desa.
v Anak angkat dan
perkawinan poligami dalam hukum adat parental terdiri dari :
a)
Anak
angkat
b)
Ahli
waris dalam perkawinan poligami
v Kehilangan hak
mewaris
Seseorang
ahli waris akan kehilangan hak mewaris karena alasan
a)
Ahli
waris atau para ahli waris membunuh pewaris.
b)
Ahli
waris atau para ahli waris berpindah agama.
v Penggantian tempat
ahli waris.
Penggantian
tempat terjadi apabila seseorang ahli waris meninggal terlebih dahulu dari si
pewaris
v Penetapan ahli
waris
Suatu gugatan
penetapan ahli waris dapat dikabulkan apabila tergugat mengakui atau tidak
membantah atau tidak menyanggkal penggugat sebagai ahli waris.
BAB III
PEMBAHASAN
Arti penting hukum waris adat
1.
Secara Teoritis
Hukum adalah
seperangkat aturan yang tertulis dan tidak tertulis yang berisi perintah,
larangan dan anjuran bilamana melanggar akan dikenai sanksi.
Waris adalah penerusan serta mengoperkan barang-barang
harta benda dan barang-barang yang tidak termasuk harta benda dari suatu angkatan
manusia kepada turunananya.
Wirjono Projodikoro mengungkapkan bahwa
warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban
tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada
orang lain yang masih hidup.
Dari berbagai pengertian tentang
kewariasan tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1.
Kewarisan menurut hukum adat adalah suatu proses
mengenai pengoperan dan penerusan harta kekayaan, baik yang bersifat kebendaaan
maupun bukan kebendaaan.
2.
Pengoperan dan penerusan itu dilaksanakan oleh
suatu generasi kepada generasi berikutnya.
Adat adalah adalah
gagasan kebudayaan yang terdiri
dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim
dilakukan di suatu daerah .
Eksistensi adalah
keberadaan. dimana keberadaan yang di maksud adalah adanya pengaruh atas ada
atau tidak adanya sesuatu.
Masyarakat
genealogis
adalah masyarakat yang terbentuk berdasarkan atas adanya hubungan keturunan
(gen) atau pertalian darah.
2.
Secara Konkrit
a. Keadaan masyarakat adat
·
Pada masa
kolonial
Pada masa kolonial terjadi penggolongan
penduduk yang terdiri dari golongan Eropa, Timur Asing, dan Pribumi (Bumiputra)
dan dalam pemberlakuan hukum waris pun diberlakukan tiga sistem hukum yang
berbeda yaitu :
1.
Orang
barat berlaku hukum waris BW
2.
Orang
timur asing berlaku hukum waris BW
3.
Orang
bumi putera berlaku hukum waris adat sesuai daerahnya masing-masing.
·
Sesudah merdeka
Setelah diberlakukannya Undang -Undang
No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan hukum waris BW hanya berlaku bagi orang
yang melangsungkan perkawinan sebelum diberlakukannya Undang Undang diatas.
Bagi orang yang beragama Islam berlaku hukum waris Islam, sedangkan bagi orang
yang non Islam berlaku hukum adat.
b. Berlakunya hukum waris adat dan
pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat genealogis
Dalam hal sifat kekeluargaan
Hilman Hadikusuma menyebutkannya sebagai sistem keturunan, dia mengatakan bahwa
di Indonesia sistem keturunan sudah berlaku sejak dulu kala sebelum masuknya
ajaran Hindu, Islam dan Kristen.[6]
Sistem keturunan yang berbeda-beda tampak pengaruhnya dalam sistem pewarisan
hukum adat. Secara teoritis sistem keturunan dapat dibedakan dalam tiga corak,
yaitu:
(1)
Sistem Patrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik mulai garis bapak,
dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan wanita di dalam
pewarisan (Gayo, Alas, Batak, Nias, Lampung, Buru, Seram, Nusa Tenggara dan
Irian Jaya);
(2)
Sistem Matrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis ibu,
dimana kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan pria di dalam
pewarisan (Minangkabau, Enggano dan Timor) ;
(3) Sistem
Parental atau bilateral, yaitu sistem keturunan yang ditarik melalui garis
orang tua, atau menurut garis dua sisi (bapak-ibu), dimana kedudukan pria dan
wanita tidak dibedakan di dalam pewarisan (Aceh, Sumatera Timur, Riau, Jawa,
Kalimantan, dan Sulawesi). Soerojo Wignjodipuro mengemukakan pendapat yang sama
seperti diatas, kemudian ditambahkannya suatu masyarakat yang dalam pergaulan
sehari-hari mengakui keturunan patrilineal atau matrilineal saja, disebut
unilateral, sedangkan yang mengakui keturunan dari kedau belah pihak disebut
bilateral.[7]
Berdasarkan pendapat diatas,
maka dapat dikatakan bahwa di Indonesia ini pada prinsipnya terdapat masyarakat
yang susunannya berlandaskan pada tiga macam garis keturunan, yaitu garis
keturunan ibu, garis keturunan bapak dan garis keturunan bapak-ibu. Pada
masyarakat yang menganut garis keturunan bapak-ibu hubungan anak dengan sanak
keluarga baik dari pihak bapak maupun pihak ibu sama eratnya dan hubungan hukum
terhadap kedua belah pihak berlaku sama. Hal ini berbeda dengan persekutuan
yang menganut garis keturunan bapak (patrilineal) dan garis keturunan ibu
(matrilineal), hubungan anak dengan keluarga kedua belah pihak tidak sama
eratnya, derajatnya dan pentingnya. Pada masyarakat yang matrilineal, hubungan
kekeluargaan dengan pihak ibu jauh lebih erat dan lebih penting, sedangkan pada
masyarakat yang patrilineal, hubungan dengan keluarga pihak bapak terlihat
dekat / erat dan dianggap lebih penting dan lebih tinggi derajatnya.
Hubungan kekeluargaan yang
berbeda inilah salah satu yang menyebabkan Hukum adat di daerah yang satu berbeda dengan hukum
adat di daerah lainnya, dan tentunya hal ini juga berdampak pada hukum waris
adat yang diberlakukan. Hukum waris adat mempunyai corak dan sifat-sifat
tersendiri yang khas Indonesia, yang berbeda dari hukum Islam maupun hukum Barat.
Bangsa Indonesia yang murni dalam berfikir berasas kekeluargaan, yaitu
kepentingan hidup yang rukun damai lebih diutamakan dari pada sifat-sifat
kebendaan dan mementingkan diri sendiri.
3.
Pengaruh Hukum waris adat terhadap eksistensi masyarakat genealogis
Eksistensi hukum waris adat di Era Moderenisasi
seperti ini mulai mengalami kemunduran dan mulai sedikit banyak ditinggalkan.
Akan tetapi di daerah- daerah yang masih memengang teguh adat dan tradisi ,
mereka masih memberlakukan hukum waris adat dalam lingkup hukum kekeluargaan.
Tentunya dengan hukum waris adat yang diberlakukan maka eksistensi masyarakat
genealogis tetap dapat dipertahankan. Contoh yang terjadi adalah pada
masyarakat Batak yang menganut sistem patrilineal , dengan di berlakukan hukum
waris adat tentunya mereka dapat mempertahankan
tradisi yang sudah turun - temurun dengan garis keturunan ayah yang dianggap
oleh leluhur mereka memiliki kedudukan yang lebih tinggi. Pada masyarakat
kekerabatan adat yang patrilinial, perkawinan bertujuan meneruskan garis
keturunan bapak, sehingga anak laki-laki (tertua) harus melaksanakan bentuk
perkawinan ambil istri, dimana setelah terjadinya perkawinan istri ikut dalam
kekerabatan suami dan melepaskan kedudukan adatnya. Sedangkan pada kekerabatan
adat matrilinial, perkawinan bertujuan mempertahankan garis keturunan ibu,
sehingga anak perempuan (tertua) harus melaksanakan perkawinan mengambil suami
dimana setelah terjadinya perkawinan seorang suami harus ikut dalam kekerabatan
istrinya dan melepaskan kedudukan adatnya. sistem kekeluargaan adat tersebut
tentunya berpengaruh pada sistem kewarisan adat yang diberlakukan.
Meskipun dengan masuknya beberapa prodak hukum
seperti UU no 1 Tahun 1974 , UU no 7 tahun 1989, dan produk hukum lainnya , bagi masyarakat adat hukum waris Adat
dianggap lebih baik dan tetap digunakan demi melanggengkan sistem kekerabatan
mereka, karena tanpa adanya suatu sistem
hukum yang diakui dan digunakan oleh masyarakat adat, kedudukan masyarakat
keturunan akan semakin terpinggirkan sesuai dengan perkembangan dan modernisasi
zaman. Beberapa alasan bahwa hukum waris adat dianggap sebagai sistem hukum
yang lebih baik dibandingkan dengan sistem hukum Islam maupun BW , berpangkal
dari asas hukum waris adat bahwa hukum waris adat sesuai dengan jiwa bangsa
Indonesia yang
berasas kekeluargaan, yaitu kepentingan hidup yang rukun damai lebih diutamakan
dari pada sifat-sifat kebendaan dan mementingkan diri sendiri. Berbeda dengan sistem
hukum BW yang lebih mengedepankan aspek individual maupun sistem hukum Islam
yang mengedepankan aspek keadilan berdasarkan dogma.
Faktor
pendukung hukum waris adat untuk mempertahankan
eksistensi masyarakat genealogis:
a.
Masyarakat
adat masih memegang teguh tradisi adatnya.
b.
Hukum
waris adat dianggap masih lebih baik daripada produk hukum lainnya.
c.
Masih
adanya rasa primordialisme yang tinggi terhadap hukum adatnya.
d.
Keadilan
hukum waris adat sudah sesuai dengan jiwa dan latar belakang mereka.
Hukum waris adat dijadikan sebagai suatu
alat untuk mempertahankan eksistensi masyarakat Genealogis dikarenakan tanpa
adanya hukum waris adat, mereka tidak bisa
menggunakan hukum adat mereka untuk menyelesaikan sengketa pewarisan dan juga
mereka tidak bisa mempertahankan sistem kekerabatan yang telah mereka anut.
Jika yang digunakan bukan Hukum waris adat maka dalam pembagian warisan akan
diberlakukan dengan ketentuan lain diluar dari adat, kebiasaan ,dan sistem yang
selama ini mereka anut. Misalnya dalam masyarakat Patrilineal yang menekankan
pada laki-laki yang mendapat warisan, jika hukum waris BW yang digunakan maka
bukan laki-laki saja yang berhak mendapat warisan akan tetapi ,baik laki-laki
maupun perempuan memiliki kedudukan yang sama, dan tentunya sistem kekerabatan
mereka tidak bisa diberlakukan dan eksistensi mereka menjadi terpinggirkan.
Begitu juga dengan sistem kekerabatan Matrilineal maupun Parental, jika Hukum
waris adat tidak diberlakukan dan yang diberlakukan sistem hukum lain, misal
disini saya contohkan adalah hukum waris Islam yang digunakan , maka dalam
pembagian warisanpun tidak bisa sesuai dengan adat maupun kebiasaan yang biasa
mereka gunakan, karena dalam hukum waris Islam berlaku ketentuan bahwa
presentase pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan adalah 2:1.
Maka dari itu Hukum Waris adat memiliki
peranan yang penting dalam mempertahankan eksistensi masyarakat Genealogis
karena dengan diberlakukannya hukum waris adat baik adat, kebiasaan ,maupun
sistem yang selama ini mereka anut akan dapat diterapkan dalam aspek kewarisan
dan dengan demikian masyarakat Genealogis akan semakin diakui keberadaannya.
BAB IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Hukum
waris adat dalam masyarakat genealogis secara teoritis sistem keturunan dibedakan dalam tiga corak yaitu Sistem
patrilineal, Sistem matrilineal dan Sistem parental atau bilateral. Pada sistem
patrilineal pewarisan berdasaran keturunan ayah, sistem matrilineal pewarisan
berdasarkan keturunan ibu dan sistem parental pewarisan berdasarkan keturunan
ayah dan ibu. Ketiganya mempunyai ciri-ciri dan ketentuannya masing-masing.
Eksistensi
hukum waris adat di era moderenisasi seperti ini mulai mengalami kemunduran dan
mulai sedikit banyak ditinggalkan. Akan tetapi didaerah- daerah yang masih
memengang teguh adat dan tradisi masih memberlakukan hukum waris adat dalam
lingkup hukum kekeluargaan. Tentunya dengan hukum waris adat yang diberlakukan
maka eksistensi masyarakat genealogis tetap dapat dipertahankan.
B.
SARAN
Indonesia mempunyai berbagai macam kebudayaan yang
mempunyai berbagai aturannya masing-masing, sehingga timbul perbedaan aturan
khususnya mengenai pewarisan dalam tiap-tiap daerahnya masing-masing. Tetapi
perbedaan ini harus menjadi salah satu bentuk untuk mewujudkan keadilan dalam
masyarakat Indonesia guna mensejahterakan rakyat agar masyarakat hidup
rukun dan damai.
DAFTAR
PUSTAKA
Hadikusuma,Hilman.1994.
Hukum Waris Indonesia, Perundang-undangan Hukum Adat, Hindu, dan Islam.
Bandung : Citra Aditya Bakti.
------------------------
.2003. Hukum Waris Adat. Bandung :
Citra Aditya Bakti.
Hazairin.1975. Bab-bab
Tentang Hukum Adat. Jakarta :Pradnya Paramita. Prodjodikoro, Wiryono.1988. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta :Rajawali.
----------.1990.
Hukum Kewarisan Bilateral menurut Al-
Quran dan Hadits. Jakarta : Tinta
Mas.
Prodjodikoro,Wiryono.1988. Hukum
Perdata Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers.
Soekamto,
Soerjono. 1981. Hukum Adat Indonesia
. Jakarta: Rajawali.
Wignyodipoero ,Soerojo.1990. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat.
Jakarta : Gunung Agung.
[1] HAZAIRIN, Hukum Kewarisan Bilateral menurut Al- Quran dan
Hadits,Jakarta :Tinta Mas, 1990 , halaman 9.
[2] Hazairin, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Jakarta : Pradnya Paramita , 1975, hlm. 45.
[3] Wiryono, Prodjodikoro, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta : Rajawali
Pers, 1988, hlm. 14-16
[4] Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, Bandung : Citra Aditya
Bakti, 2003 , Hlm.23.
[5] Soerjono Soekamto, Hukum Adat Indonesia , Jakarta:
Rajawali, 1981,Hlm.284
[6] Hilman
Hadikusuma, Hukum Waris Indonesia, Perundang-undangan Hukum Adat, Hindu, dan
Islam, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1994, hlm. 23.
[7] Soerojo
Wignyodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Jakarta : Gunung
Agung, 1990, hlm. 109.
No comments:
Post a Comment