Thursday, July 26, 2012

BAB I

PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang Pers Indonesia

Pers baik cetak maupun elektronik merupakan instrument dalam tatanan hidup bermasyarakat yang sangat vital bagi peningkatan kualitas kehidupan warganya. Disamping fungsinya sebagai media informasi dan komunikasi, pers juga merupakan refleksi jati diri masyarakat karena apa yang dituangkan di dalam sajian pers hakekatnya adalah denyut kehidupan dimana pers berada.[1]Dari tampilan pers itulah sebagian wajah masyarakat , baik tingkat kemajuan maupun taraf berfikirnya dapat dicermati.
Satu bagian penting dari keberadaan pers itu adalah pencermatannya dari sisi hukum. Ketika pers berada di tengah masyarakat, terjadilah interaksi antara pers ( sebagai lembaga) dengan masyarakat konsumennya. Secara teknis akan muncul permasalahan hukum , ketika sajian itu ternyata tidak benar atau merugikan masyarakat.
Sebagaimana diketahui , dewasa ini kebutuhan akan informasi merupakan bagian tak terpisahkan dari keseharian manusia dan telah merupakan bagian tak terpisahkan dari keseluruhan manusia dan telah merupakan kebutuhan primer. Bahkan sebagaimana diintroduksi oleh John Naisbitt,  abad ini adalah abad informasi.[2]Relevandi abad informasi, khususnya melalui karya tulis ( pers ) sebagaimana diintroduksi itu didasari strategisnya tidak hanya saat ini. Bahkan Voltaire  sebagaimana dikutip oleh Walter Laqueur and Barry Rubin[3] melalui ungkapannya bahwa secara umum manusia itu mempunyai kodrat untuk menggunakan pena sebagai bahasa dalam menuangkan apa yang menjadi pendapat atau pikirannya dengan segala risiko maupun keberuntungannya ( in general, we have as natural a right to make use of our pen as our language , at our risk and fortune).
Pers adalah suatu media yang digunakan untuk menyebarluaskan tentang berita, aturan, informasi,dll. Yang sering kita kenal dalam berbagai macam bentuknya. Untuk zaman sekarang berbeda bentuk dan fungsinya antara awal berdiri dengan zaman sekaramg ini. Latar belakang munculnya pers di wilayah nusantara Indonesia berawal dari masa kolonialisme Belanda. Ketika Verenigde Nederlandsche Geotroyeerde Oost-Indishe Companie (VOC) menyadari manfaat pers untuk mencetak setiap peraturan-peraturan hukum atau perjanjian yang ditetapkan oleh pemerintahannya.
            Dari segi awal berdirinya pers merupakan tujuan utama bagi pemerintahan untuk membantu dalam penetapan kebijakannya. Hasil cetakannya antara lain sebagai berikut :
1.      Tjitboek, yaitu sejenis almanac atau buku waktu
2.      Perjanjian Bongaya, yaitu perjanjian damai yang ditandatangani oleh Laksamana Cornelis Speelman (VOC) dan Sultan Hasanuddin di Makasar
3.      Literatur Penginjilan
4.      Kitab-kitab keagamaan dan traktat-traktat lain

Sejarah perkembangan pers di Indonesia tidak terlepas dari sejarah politik Indonesia. Pada masa pergerakan sampai masa kemerdekaan. Pers di Indonesia terbagi menjadi tiga (3) golongan, yaitu
1.      Pers Kolonial adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada masa colonial atau penjajahan. Bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis Belanda meliputi surat kabar, majalah, dan Koran berbahasa Belanda daerah atau Indonesia
2.      Pers Cina adalah pers yang diusahakan oleh orang cina di Indonesia. Pers Cina meliputi Koran-koran, majalah dalam bahasa cina, Indonesia atau Belanda yang diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.
3.      Pers Nasional adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang pergerakan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia dimasa penjajahan
4.      Tirto Hadisorejo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi  yang sejak 1910 berkembang menjadai harian, dianggap sebagai tokoh pemrakarsa Pers Nasional.

B.     RUMUSAN MASALAH
Bagaimana kebebasan pers di Indonesia pada masa sekarang ?
C.    METODE PEMBAHASAN
Dalam hal ini penulis menggunakan :
1.      Metode deskriptif, sebagaimana ditunjukkan pada namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmark : 1982)
2.      Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.

BAB II
PEMBAHASAN
A.             Pengertian Kebebasan Pers
Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan – bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, pencetakan dan penerbitan surat kabar, majalah, buku atau dalam materiall lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Dalam undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum, wartawan mempunyai hak tolak bahkan dalam undang – undang dasar tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh komunikasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

B.                 Fungsi dan Peranan Pers di Indonesia

Fungsi dan peranan pers berdasarkan ketentuan pasal 33 UU no.40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers ialah sebagai media informasi pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Sementara pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut :
·         Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi
·          mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia
·          menghormati kebinekaan
·          mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
·         melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
·          memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Berdasarkan fungsi dan peranan pers yang demikian, lembaga pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate) setelah lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif, serta pembentukan opini public yang paling potensial dan efektif. Fungsi peranan per situ baru dapat dijalankan secara optimal apabila terdapat jaminan kebebasan pers dari pemerintah.
Menurut tokoh pers, Jakob Oetama, kebebasan pers menjadi syarat mutlak agar secara optimal dapat melakukan perannya. Sulit dibayangkan bagaimana perasan pers tersebut dapat dijalankan apabila tidak ada jaminan terhadap kebebasan pers. Pemerintah orde baru di Indonesia sebagai rezim pemerintahan yang sangat membatasi kebebasan pers. Hal ini terlihat dengan keluarnya Peraturan menteri penerangan no 1 tahun 1984 tentang surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP), yang dalam praktiknya ternyata menjadi senjata ampuh untuk mengontrol isi redaksional pers dan pembredelan.
Albert Camus, novelis terkenal dari Perancis pernah mengatakan bahwa pers bebas dapat baik dan dapat buruk, namun tanpa pers bebas yang ada hanya celaka. Oleh karena salah satu fungsinya, ialah melakukan control social itu. Pers melakukan kritik dan koreksi terhadap segal sesuatu yang menurutnya tidak beres dalam segala persoalan. Karena itu, ada anggapan bahwa pers lebih suka memberitakan hal-hal yang salah daripada yang benar. Pandangan seperti itu sesungguhnya melihat peran dan fungsi pers tidak secara komprehensif, melainkan parsial dan ketinggalan zaman. Karenanya, pers sekaramg juga memberitakan keberhasilan seseorang, lembaga pemerintahan atau perusahaan yang meraih kesuksesan serta perjuangan mereka untuk tetap hidup di tengah berbagai kesulitan.

C.    Perkembangan Kebebasan Pers di Indonesia pada masa sekarang

Dalam kebebasan pers atau kemerdekaan informasi menurut jalan fikiran Karl Kraus itu tidak  boleh dibatasi oleh wilayah kekuasaan Negara. Ia bebas melintasi batas-batas kedaulatan semua Negara (frontier) tanpa hambatan politik, ekonomi, social, budaya dan system hukum di masing-masing Negara, khusunya yang mengakui kebijakan imprimatur. Dewasa ini warisan pemikiran Kraus tersebut., seakan-akan terus hidup dan berkembang, kian menjadi wacana demokrasi dan kebebasan menyampaikan dan memperoleh informasi. Semua itu sudah menjadi sebuah HAM diseluruh Negara sehingga dapat menjadi bagian penting dari system hukum, konstitusi dan kehidupan politik dalam masyarakat.
Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasannya. Hal demikian sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia. Pemerintah pada masa reformasi sangat mempermudah izin penerbitan pers. Akibatnya, pada awal reformasi banyak sekali penerbitan pers baru bermunculan. Bisa dikatakan pada awal reformasi kemunculan pers ibarat jamur di musim hujan.
Pada masa inilah marak bermunculan apa yang disebut jurnalisme online. Kalau sebelumnya pers di Indonesia masih didominasi oleh media cetak dan media penyiaran. Pada masa ini mulai banyak berdiri sejumlah jurnalisme online. Juenalisme ini menggunakan saran internet sebagai medianya. Jurnalisme ini mempunyai beberapa kelebihan yang tidak dimiliki oleh jurnalisme media cetak dan media penyiaran.
Kelebihan itu adalah setiap individu memiliki peluang untuk memperoleh informasi dari sumber yang sangat luas. Kedua, jurnalisme online bisa menyiarkan informasi dalam jumlah yang sangat banyak dalam waktu yang sangat pendek. Yang ketiga, adalah bisa menggabungkan tulisan, gambar, dan suara dalam satu kemasan (Abrar, 2003:49). Kelebihan itu yang dianggap sebagai tantangan besar bagi para pelaku pers, terutama surat kabar. Namun pada kenyataannya, jurnalisme online yang sekarang sudah ada di Indonesia belum bisa dikatakan mengancam keberadaan media cetak secara besar.
Sejauh ini, keberadaan jurnalisme media cetak dan jurnalisme online masih saling melengkapi. Sebetulnya media surat kabar berada pada posisi yang kuat untuk membangun masa depan berdasarkan posisi unik mereka di masa lalu yang cukup kuat dan telah mengakar di masyarakat luas. Kehadiran berbagai media online diyakini hanya akan men definisikan media cetak konvensional (Grafika, 2000:11).
Jurnalisme online sendiri memiliki kekurangan. Ia kurang memiliki kreditibilitas, sehingga apa yang sudah orang lihat di internet belum tentu tepat. Maka orang akan mencari-cari lagi dari sumber yang kredibilitasnya tinggi, salah satunya lewat pemberitaan media cetak dan media penyiaran.
Pada masa reformasi, keluarlah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut :
1.      Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi
2.      Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan
3.      Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
4.      Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
5.      Memperjuangkan keadilam dan kebenaran
UU RI No. 40 Tahun 1999, antara lain juga menjamin kebebasan pers serta mengakui dan menjamin hak memperoleh informasi dan kemerdekaan mengungkapkan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani sebagai hak manusia yang paling hakiki. Pasal 2 menyebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah, satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. UU ini juga memberikan kebebasan kepada wartawan untuk memilih organisasi wartawan sekaligus menjamin keberadaan Dewan Pers.
Era reformasi ditandai dengan terbukanya keran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusn SIUPP. Sebelum tahun 1998, proses untuk memperoleh SIUPP melibatkan 16 tahap. Dengan instalasi cabinet B. J. Habibie, proses tersebut dikurangi menjadi tiga tahap saja. Terlebih pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, Departemen Penerangan yang menjadi momok bagi dunia pers dengan SIUPPnya dibubarkan. Hal ini membawa pengaruh sangat besar bagi perkembangan dunia pers di Indonesia.
Dengan longgarnya proses mendapatkan SIUPP, hamper 1000 SIUPP baru telah disetujui bulan Juni 1998 sampai Desember 2000. Angka tersebut tidk termasuk sekitar 250 SIUPP yang telah diterbitkan sebelum reformasi dan setelah tahun 2000. Sebagian besar penerbitan tersebut merupakan tabloid mingguan yang berorientasikan politik. Penerbitan tersebut dimiliki dan didukung oleh konglomerat media, misalnya Bangkit (Kompas-GramediaGroup) dan Oposisi (Jawa Pos Group).
Namun, dunia pers kembali mengalami kekhawatiran di masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri dengan dikeluarkannya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. UU PEnyiaran tersebut dirasakan banyak pasal yang tidak demokrasi sehingga dapat membelnggu dunia pers, terutama pada pers radio dan televisi.
Sebenarnya perkembangan pers disesuaikan dengan masa kepemimpinan para pemimpin negaranya, karena pers sendiri hidup di Negara itu sendiri. Maka pers dan pemerintah saling memberikan manfaat berupa informasi. Informasi tentang pemerintahan kepada rakyat dan juga yang lain.
Tapi dalam faktanya pers dan pemerintah tidak selalu mempunyai hubungan yang baik saja, sering juga ada pertentangan-pertentangan yang terjadi. Pertentangan-pertentangan itu berkaitan dengan kepentingan politik pemerintah juga, padahal pada era demokrasi ini rakyat juga harus mengetahui dan mempunyai hak untuk mengetahui.


BAB III
PENUTUP

A.                KESIMPULAN
Kebebasan pers pada hakikatnya tergantung pada rezim / pemerintah yang berkuasa di masa itu. Pers pada pemerintahan yang Demokrasi seperti Indonesia tentunya lebih terbuka dan terdapat kebebasan bagi insan pers dibandingkan negara yang menganut rezim otoriter.  Setelah hampir dari 32 tahun di era Orde Baru Indonesia berada pada rezim Otoriter , kini di era Reformasi dengan keterbukaan dan kebebasan yang hampir melampaui batas , pers berkembang dengan pesat di tengah tengah masyarakat Indonesia.

B.                  SARAN
Dengan adanya kebebasan pers dimasa sekarang ini, seseorang menjadi terlalu bebas untuk mengkritik Pemerintah, banyak berita yang bersifat privasi yang terlalu di ungkap di media massa , sehingga hal – hal tersebut bisa menimbulkan permainan politik, ketidakstabilan perekonomian, dan penyesatan informasi. Dengan ini diharapkan masyarakat lebih selektif terhadap pemberitaan yang tidak benar karena hal tersebut bisa menimbulkan konflik vertikal maupun horizontal. Kesadaran masyarakat sebagai salah satu elemen pendukung adanya kebebasan pers sangat dibutuhkan, karena tanpa adanya kesadaran masyarakat tidak akan tercipta pers yang ideal.



[1] Samsul Wahidin.2004Pers dan Kinerjanya di tengah Masyarakat.Makalah. Banjarmasin : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Mangkurat. Hal 4. Dalam Samsul Wahidin.2006. Hukum Pers,Yogyakarta : Pustaka Pelajar. Hal 1.
[2] John Naisbitt,1990.Megatrend 2000, edisi revisi, sebagaimana disebutkan dalam warta ekonomi No. 1 tahun 1990. Dalam Samsul Wahidin.2006. Hukum Pers,Yogyakarta : Pustaka Pelajar. Hal 8.

[3] Walter Laqueur and Barry Rubin, 1979. The Human Rights Reader, New American Library, hal.81. Dalam Samsul Wahidin.2006. Hukum Pers, Yogyakarta : Pustaka Pelajar. Hal  9.

No comments:

Post a Comment